Menuju konten utama

Polisi Sebut Aksi 313 Pemanasan untuk Gulingkan Pemerintah

Argo menambahkan apabila aksi tersebut berhasil dilaksanakan, maka akan ada aksi selanjutnya yang lebih besar.

Polisi Sebut Aksi 313 Pemanasan untuk Gulingkan Pemerintah
Spanduk tuntutan masa aksi 313 dibentangkan di jembatan penyeberangan Jalan Merdeka Barat pada Aksi 313, Jumat (31/3). tirto.id/ Arimacs Wilander

tirto.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan bahwa aksi 313 adalah rangkaian dari upaya melengserkan pemerintah yang sah.

"Aksi 313 ini adalah pemanasan dengan tujuan untuk melengserkan seseorang. Mungkin juga untuk pemetaan kekuatan di pencoblosan (tahap dua) nanti," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (04/04/2017).

Argo menambahkan apabila aksi tersebut berhasil dilaksanakan, maka akan ada aksi selanjutnya yang lebih besar. Menurut Argo, aksi yang berlangsung pada 31 Maret itu bisa jadi sebagai jalan pembuka aksi yang lebih dahsyat pada saat pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada 19 April 2017 mendatang.

"Pelaksanaannya akan melakukan kegiatan yang lebih besar. Untuk tanggal 30-31 Maret 2017 itu pemanasan. Itu dalam pertemuan agendanya seperti itu yang dihasilkan," ujar Argo.

Sebelumnya, pihak kepolisian secara resmi menahan Al Khaththath dan keempat tersangka lainnya yang ditangkap jelang aksi 313 pada Jumat (31/3).

Argo mengatakan, kelima tersangka tersebut ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mereka akan mendekam di jeruji besi hingga 20 hari ke depan.

Seperti diketahui, polisi pada Jumat dini hari telah melakukan penangkapan terhadap lima orang di antaranya Sekjen FUI sekaligus inisiator Aksi 313 Muhammad Al-Khaththath (MAK), Zainuddin Arsyad (ZA), Irwansyah (I), serta pelaku berinisial V dan M.

Tiga tersangka yakni Muhammad Al-Khaththath (MAK), Zainuddin Arsyad (ZA) dan Irwansyah (I) ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pemufakatan makar. Mereka diduga melanggar pasal 107 dan pasal 110 KUHP. Sementara dua orang lainnya, V dan M, ditangkap polisi sebab diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.

Untuk diketahui, Al Khaththath sebelumnya menyerukan undangan kepada segenap umat Muslim di Indonesia untuk mengikuti aksi demonstrasi menuntut kepada Presiden Joko Widodo agar mencopot Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Catat tanggalnya. 31 Maret. Hari Jumat. atau 313," kata Al Khaththath dalam video pada Selasa (28/3).

Menurut Al Khaththath, aksi akan dilakukan dengan bersama-sama menunaikan salat Jumat, dizikir, dan tausiah di Masjid Istiqlal Jakarta. Kemudian diikuti dengan bersama-sama menuju ke Istana Kepresidenan menuntut pencopotan Ahok.

"Kita jalan menuju Istana Presiden untuk menuntut kepada presiden agar melaksanakan undang-undang, yaitu mencopot terdakwa Ahok. Basuki Tjahaja Purnama seorang terdakwa penista Alquran harus dicopot dari jabatannya," jelas Al Khaththath.

Namun demikian, dalam video itu Al Khaththath tidak menyebutkan undang-undang yang dia maksud.

Baca juga artikel terkait DEMO 313 atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Politik
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto