Amnesty International Indonesia mempertanyakan sikap kepolisian terkait insiden penyiksaan oleh anggota Brimob di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Peneliti Amnesty International Indonesia, mengatakan perlu dibentuknya tim investigasi khusus yang independen, imparsial, dan efektif untuk seluruh kejadian yang berlangsung selama 21-23 Mei, atas dugaan penyiksaan dan perlakukan buruk lainnya.
Hasil investigasi Amnesty International Indonesia menemukan bukti yang menunjukkan anggota Brimob melakukan penyiksaan terhadap warga sipil di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta.
Beberapa temuan Amnesty International lewat investigasinya berupa pembunuhan di luar hukum terhadap 10 orang, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang.
Hasil investigasi Amnesty International Indonesia menyimpulkan aparat kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM saat terjadi kerusuhan di Jakarta pada 21-23 Mei 2019.
Kontras bersama LBH Jakarta dan LBH Pers melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap orang yang ditangkap polisi saat aksi 21-22 Mei kepada Komnas HAM.
Saat memenuhi panggilan penyidik untuk dikonfrontasi dengan Habil Marati dan Iwan Kurniawan, Kivlan Zen tidak membawa barang bukti untuk memperkuat klaimnya.