Kemenkeu menjelaskan, pengajuan banding terhadap putusan MA dilakukan karena Kemenkeu ikut terlibat dalam perjanjian kerja sama melalui penjaminan kepada dua perusahaan swasta pada 1997.
Kemenkeu menganggap pertimbangan hukum yang dipakai MA atau Judex Juri bertentangan dengan karakteristik gugatan warga negara/Citizen Law Suite (CLS) di Indonesia.
Bambang menyarankan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta melakukan aanmaning kepada Pemprov DKI untuk mempercepat penghentian swastanisasi air di Jakarta.
Untuk menyelamatkan ibu kota dari banjir besar, pemerintah harus melakukan mitigasi dengan menyelesaikan pantai sepanjang 20 kilometer di pesisir utara Jakarta tersebut.
Tim dibentuk untuk mengatasi masalah rusun dan air setelah MA memutuskan kontrak pengelolaan air dengan pihak swasta, yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Para aktivis akan mendesak pengadilan untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan penghentian swastanisasi air di DKI Jakarta.
Dua pengelola air di Jakarta, PT Aetra Air Jakarta (Aetra) dan PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) masih mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang swastanisasi air.
KMMSAJ meminta agar MA segera mengirimkan putusan kasasi soal swastanisasi air di DKI Jakarta ke pihak-pihak terkait agar bisa segera diimplementasikan.