Menuju konten utama

Aktivis Desak Putusan Stop Swastanisasi Air DKI Dieksekusi

Para aktivis akan mendesak pengadilan untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan penghentian swastanisasi air di DKI Jakarta.

Aktivis Desak Putusan Stop Swastanisasi Air DKI Dieksekusi
(Ilustrasi) Aktivitis dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Agung, pada Jum'at (3/6/2016). tirto/andrey gromico

tirto.id - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air akan segera mendatangi Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat untuk meminta eksekusi putusan perdata Mahkamah Agung (MA) terkait swastanisasi air DKI. MA telah memerintahkan PT Aetra Air Jakarta, PT Palyja dan Pemprov DKI menyetop swastanisasi air.

Salah satu anggota koalisi Matthew Michele Lenggu mengatakan langkah itu diambil agar Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini PAM Jaya, tidak terus mengabaikan putusan MA dan segera memutus kontrak kerja sama dengan dua perusahaan swasta tersebut.

"Ini harus tetap dikawal, jangan-jangan PAM Jaya bandel juga. Mungkin saja mereka bisa melakukan upaya-upaya perubahan kerja sama untuk mengakali putusan," kata Matthew usai Konferensi Pers di Gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/10/2017).

Menurut Matthew, langkah meminta eksekusi pengadilan itu diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement atau Reglemen Indonesia yang Diperbarui, pasal 196. Dia memang belum menyebutkan kapan koalisi akan mendatangi Pengadilan Tinggi Jakarta pusat, tapi langkah itu akan dilakukan pada tahun ini secepat mungkin.

"Kami masih harus bahas dulu," ujar dia. "Intinya, kami harus cepat ajukan upaya eksekusi di pengadilan. Penggugat akan mengajukan permohonan ekseskusi ke pengadilan. Nanti pengadilan akan memanggil pihak yang kalah dan mengingatkan untuk menjalankan putusan."

Pada 10 April 2017, putusan MA dengan Nomor 31 K/Pdt/2017 telah mengabulkan kasasi koalisi dan memerintahkan pengelolaan air di Jakarta oleh Palyja dan Aetra dikembalikan sepenuhnya ke PAM Jaya. Berkas putusan soal perintah agar swastanisasi air di Jakarta dihentikan itu baru diunggah ke laman resmi MA pada 10 Oktober 2017 lalu.

MA tidak hanya menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh 12 orang pemohon, melainkan juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 588/PDT/2015/PT DKI tanggal 12 Januari 2016, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 527/PDT.G/2012/PN JKT.PST tanggal 24 Maret 2015.

Dalam putusannya, MA menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air di Jakarta kepada pihak swasta. Hal itu terwujud dalam Pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) tanggal 6 Juni 1997 yang diperbarui dengan PKS tanggal 22 Oktober 2001 yang tetap berlaku dan dijalankan hingga saat ini.

Baca juga artikel terkait PRIVATISASI AIR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom