tirto.id - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan perjanjian kerja sama pengelolaan air bersih dengan PT PAM Lyonnnase Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.
Desakan tersebut menyusul putusan kasasi perdata MA dengan Nomor 31 K/Pdt/2017 yang memerintahkan PT Aetra Air Jakarta, PT Palyja dan Pemprov DKI agar menyetop swastanisasi air di DKI. MA menilai, para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia atas air terhadap warga negaranya, khususnya masyarakat DKI Jakarta.
Dalam putusannya, MA menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air di Jakarta kepada pihak swasta. Hal itu terwujud dalam Pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) tanggal 6 Juni 1997 yang diperbarui dengan PKS tanggal 22 Oktober 2001 yang tetap berlaku dan dijalankan hingga saat ini.
Majelis hakim kasasi yang terdiri dari Nurul Elmiyah, Sunarto dan Panji Widagdo menyatakan bahwa para tergugat telah merugikan Pemprov DKI dan masyarakat Jakarta. Karena itu, MA memerintahkan agar para tergugat menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI.
Baca juga:Jalan Panjang Gugatan Swastanisasi Air di DKI Jakarta
Salah satu anggota KMMSAJ, Matthew Michele Lenggu mengatakan, Pemprov DKI tidak perlu khawatir akan digugat ke abritrasi internasional oleh Aetra dan Palyja. Sebaliknya, Matthew justru mempertanyakan semangat nasionalisme Pemprov DKI jika masih ragu-ragu menjalankan putusan kasasi MA tersebut.
Matthew beralasan, kontrak yang diteken pada 6 Juni 1997 tersebut tidak seimbang dan membuat PAM Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta mengalami kerugian selama bertahun-tahun.
“Padahal kalau mau dibawa ke arbitrasi internasional, itu sudah ada yurisprudensinya, kasus sebelumnya. Jadi enggak perlu takut,” kata Matthew di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Kasus yang dimaksud Matthew adalah pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda pada tahun 1958. Dalam nasionalisasi perusahaan tembakau milik Belanda atau yang dikenal dengan The Tobaco Bramen Case, misalnya, Indonesia pernah memenangkan gugatan di arbitrase internasional.
Waktu itu, kata Matthew, pengadilan Bremen (Jerman) dalam putusannya, antara lain menyatakan nasionalisasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia adalah hak negara yang berdaulat.
“Pengadilan internasional melihat apa yang dilakukan Indonesia terhadap perusahaan rokok yang dikelola belanda itu nasionalisasinya sah. Karena waktu Belanda menanamkan sahamnya, banyak mengeksploitasi masyarakat,” kata advokat publik LBH Jakarta itu.
Menurut pandangan Matthew, yang dialami Pemprov DKI saat ini pun serupa dengan kasus tersebut. Dalam audit BPK pada Desember 2016 lalu, misalnya, PAM Jaya disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,4 triliun sejak kontrak privatisasi air dengan dua perusahaan itu berlaku.
“Mereka sudah bercokol di Jakarta sudah hampir 20 tahun, dan mereka sudah meraup keuntungan triliunan. Menurut saya keterlaluan kalau mereka minta kompensasi juga,” kata Mathew.
Kendati demikian, Matthew tidak menyangkal adanya kemungkinan Pemprov DKI digugat di arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Dalam pengadilan tersebut, hukum yang berlaku adalah hukum yang dipilih oleh pihak bersengketa (choice of law).
"Tapi apakah kansnya besar? Itu belum ada kajian juga. Menurut kami, itu hanya kekhawatiran Pemda yang diungkapkan untuk menjegal advokasi yang dilakukan teman-teman,” kata dia.
Baca juga:
- Putusan MA Harus Bisa Akhiri Polemik Pengelolaan Air di DKI
- Pengelola Air di Jakarta Masih Tutup Mulut Soal Putusan MA
“GDP perkapita Indonesia saat itu masih di bawah $800. Sekarang income perkapita kita sudah di atas $3000 dan meningkat terus,” kata Erlan, saat dihubungi Tirto, Rabu kemarin.
Menurut Erkan, bahkan ketika itu seluruh water treatment plant (WTP) di Jakarta dibangun dengan dana pinjaman, terkecuali wilayah Pejompongan, sebab anggaran yang diberikan Pemda sangat terbatas. Imbasnya, untuk membayar utang, seperti juga negara-negara berkembang lainnya, adalah dengan melibatkan swasta dalam pengelolaan air.
"Jadi kalau swastanisasi kemudian bermasalah, perbuatan melawan hukumnya siapa yang lakukan? Atau lebih berat siapa? Pusat atau Pemda?" kata Erlan, balik bertanya.
Erlan memandang proses tersebut merupakan hal yang wajar terjadi di negara berkembang. Sayangnya, sering kali proses pengembalian pengelolaan air bersih ke pemerintah atau warga (remunisipalisasi) dari swasta mandek.
"Namun, secara keseluruhan, itulah yang namanya jalan hidup. Memang Indonesia mesti melewati fase itu (pinjam uang), kemudian swastanisasi, untuk kemudian kembali lagi ke Negara. Di mana-mana juga ceritanya begitu," kata Erlan.
Baca juga: Keluhan Warga Terkait Air di Jakarta Sebelum Putusan MA
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz