Menuju konten utama

Alasan Kemenkeu Ajukan PK Terkait Putusan Swastanisasi Air Jakarta

Kemenkeu menjelaskan, pengajuan banding terhadap putusan MA dilakukan karena Kemenkeu ikut terlibat dalam perjanjian kerja sama melalui penjaminan kepada dua perusahaan swasta pada 1997.

Alasan Kemenkeu Ajukan PK Terkait Putusan Swastanisasi Air Jakarta
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menggelar aksi Hari Air Sedunia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, (22/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan pengajuan banding Peninjauan Kembali (PK) putusan Mahkamah Agung (MA) soal swastanisasi air Jakarta.

Memori PK itu dikirim ke PN Jakarta Pusat 30 hari setelah kementerian menerima salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransyah Wira Sakti, menyebut bahwa PK diajukan lantaran Kemenkeu ikut terlibat dalam perjanjian kerja sama swastanisasi air di Jakarta melalui Support Letter atau penjaminan kepada dua perusahaan swasta pada 1997.

"Karena Kemenkeu membuat penjaminan yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah maka dilakukan upaya hukum maksimal. Tapi kemenkeu menghormati setiap putusan inkracht," ujarnya kepada Tirto, Senin (7/5/2018).

Selain itu, Kemenkeu juga menganggap bahwa hakim MA keliru dalam membuat amar putusan. Kekeliruan itu dijabarkan dalam empat poin keberatan di memori banding yang diterima Kepaniteraan PN Jakpus, 22 Maret lalu.

"Karena hal-hal itu tidak menjadi pertimbangan hakim, maka dalam PK kita ulangi lagi," ujarnya.

Keberatan pertama, kata Nufransyah, lantaran pertimbangan hukum yang dipakai MA atau Judex Juri bertentangan dengan karakteristik gugatan warga negara/Citizen Law Suite (CLS) di Indonesia.

Kedua, lantaran pertimbangan hukum MA dianggap melampaui hakekat gugatan CLS di Indonesia. "Gugatan tidak memenuhi syarat citizen law suit karena yg digugat bukan hanya Pemerintah tapi juga Palyja," tuturnya.

Keberatan ketiga, lantaran hakim MA dianggap khilaf dan keliru lantaran surat kuasa yang diajukan penggugat atau koalisi masyarakat sipil cacat hukum.

Terakhir, amar putusan MA dinilai mencampur adukan antara tuntutan perdata dan tuntutan pembatalan keputusan tata usaha negara.

Kemenkeu menilai, kontrak kerja sama pengelolaan air antara Pemprov dan dua konsorsium swasta pada 1997 merupakan perkara Tata Usaha Negara (TUN). Sehingga, gugatan kasasi KMSSAJ melanggar tata tertib beracara di pengadilan.

"Pembatalan atas surat penjaminan dari Gubernur maupun Menkeu seharusnya diajukan ke PTUN karena merupakan 2 objek tersebut adalah putusan TUN," imbuh Nufransyah.

Baca juga artikel terkait SWASTANISASI AIR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo