tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk membentuk tim air dan tim rumah susun. Kedua tim ini nantinya akan merumuskan kebijakan apa yang diambil pada masalah yang terjadi.
Tim tersebut dibentuk salah satunya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait swastanisasi air di Jakarta. Sandiaga mengatakan, tim tersebut diberi waktu hingga Rabu pekan depan untuk mempelajari putusan MA dan mengambil langkah yang diperlukan terkait pengelolaan air bersih di Jakarta.
"Karena ini sudah inkrah yang kita perlu lakukan adalah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan meminta legal opinion," ungkapnya saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Kendati demikian, ia belum mau memastikan apakah Pemprov akan mengambil langkah peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa, atau menjalankan perintah yang telah tertuang dalam putusan MA dengan Nomor 31 K/Pdt/2017.
Sebab, kata Sandi, pengambilan kebijakan akan dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Saya ditugaskan pak Gubernur untuk merumuskan kebijakan apa yang diambil," ujarnya.
Direktur Utama PT PAM Jaya Erlan Hidayat mengungkapkan, keputusan membentuk tim tersebut diambil dalam Rapat Pimpinan setelah dirinya memaparkan proses kerja sama pengelolaan air antara Pemprov dengan PT PAM Lyonnaise dan PT Aetra Air Jakarta.
Pembahasan lain yang dibahas dalam Rapat tersebut juga mengenai langkag regulasi yang dapat ditempuh Pemprov dan berapa lama waktu yang dibutuhkan PAM untuk melakukan swakelola air bersih di Jakarta.
"Saya sudah paparkan panjang lebar tadi kita bicarakan nanti akan ada tim khusus, kajian khusus untuk, melaksanakan langkah selanjutnya apa," ujarnya usai rapat di Balai Kota.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 31 K/Pdt/2017 perkara perdata dalam tingkat kasasi memerintahkan PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnnase Jaya (Palyja) dan Pemprov DKI Jakarta menyetop swastanisasi air.
“Menyatakan Para Tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia atas air terhadap warga negaranya, khususnya masyarakat DKI Jakarta,” demikian bunyi putusan kasasi MA seperti dilansir laman resminya.
Putusan MA yang ditetapkan pada Selasa (10/10/2017) memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak pengelolaan air oleh pihak swasta, yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Hakim juga memerintahkan tergugat menghentikan swastanisasi air. Pemerintah harus melaksanakan pemenuhan hak atas air sesuai prinsip hak atas air dalam Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta komentar umum tentang hak atas air. Terakhir, majelis hakim mencabut surat Gubernur DKI dan surat Menteri Keuangan yang mendukung swastanisasi.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra