Agum Gumelar termasuk jenderal yang tidak berjaya di zaman Orba. Dalam pertarungan politik terkini, dia tampil sebagai lawan daripada bekas menantu Soeharto.
Koalisi Masyarakat Anti Hoaks mengatakan pernyataan Agum Gumelar perlu ditelusuri lebih jauh sebeb berdasarkan Pasal 164 KUHP bila seseorang tahu kejahatan tetapi tidak memberi tahu, maka dia dipidana lebih dari satu tahun.
Fahri menilai seluruh beban masa lalu tak perlu dijadikan permainan politik dan semua yang berasal dari masa lalu harus diselesaikan dalam satu mekanisme rekonsiliasi.
Kejaksaan Agung dan Komnas HAM mesti proaktif memanggil Agum Gumelar untuk diminta keterangan dalam berita acara terkait kasus penculikan aktivis 1998.
Menurut Fickar, Agum Gumelar bisa terkena delik menyembunyikan kejahatan apabila Agum benar-benar mengetahui fakta tempat Aktivis 98 dibunuh dan dibuang.
Aktivis HAM Haris Azar menilai, pernyataan Agum Gumelar yang mengatakan tahu persis tempat pembunuhan dan pembuangan Aktivis 98 adalah hal yang katro alias kampungan.
Yati juga menilai seharusnya Agum sebagai salah satu anggota Watimpres menyampaikan informasi tentang penculikan aktivis ke Presiden Jokowi agar presiden segera menindaklanjuti informasi itu.
"Kalau memang tidak suka pemerintah itu enggak masalah. Tetapi jangan ketidaksukaan kepada pemerintah ini kemudian disalurkan dengan mendukung gerakan radikal," kata Agum Gumelar.