Menuju konten utama

Pura-pura Jual Ponsel, Penipu Bobol ATM Korban & Raup Ratusan Juta

Tiga penipu yang mencuri ATM korban dan meraup ratusan juta rupiah ditangkap Polda Metro Jaya. 

Pura-pura Jual Ponsel, Penipu Bobol ATM Korban & Raup Ratusan Juta
Ilustrasi ATM. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Tiga penipu berinisial MH, S dan AS ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya. Komplotan penipu itu biasa mengaku-ngaku sebagai WNA asal Brunei dan memiliki ratusan unit ponsel siap jual ketika menjalankan aksinya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, korban yang menjadi sasaran tiga penipu tersebut mereka yang berminat membeli ponsel dalam jumlah ratusan untuk dijual kembali.

"Sasarannya orang di mal atau pertokoan. H dekati korban, bisik-bisik, dia mengaku sebagai WNA Brunei Darussalam dan punya handphone banyak. Dia bilangnya mau jual," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2019).

Argo mengatakan, H biasanya menawarkan kepada korban komisi 15 persen untuk setiap telepon genggam yang terjual. Namun dengan syarat, korban bersedia meminjamkan kartu ATM miliknya untuk memeriksa ketersediaan saldo mereka.

Jika terjadi kesepakatan, H dan korban akan menuju mesin ATM untuk memeriksa ketersediaan saldo di rekening korban.

H memanfaatkan kesempatan itu untuk melihat nomor pin kartu ATM korban. Lalu, H melakukan trik yang membuat ia bisa menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang palsu. S adalah pelaku yang berperan menyiapkan kartu ATM palsu. Sementara pelaku berinisial AS bertugas sebagai supir mobil saja.

Ketika pelaku sudah mendapatkan kartu ATM asli beserta nomor pin, mereka mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya. Sekali beraksi, trio penipu itu bisa menduolang uang hingga Rp100 juta.

Trio penipu ini, kata Argo, sudah sering beraksi di wilayah DKI Jakarta. Ketiganya juga merupakan residivis untuk kasus yang sama.

"Mereka sudah 5 kali melakukan hal yang sama. Ketangkap di Jakarta Utara. Keluar penjara melakukan lagi," ujarnya.

Atas perbuatan nya, trio penipu itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, 4, dan 5 Jo pasal 2 ayat (1) huruf p dan r UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom