tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melelang proyek renovasi ribuan sekolah dan madrasah yang kini sudah dalam kondisi tak layak.
Tahun ini, proyek tersebut bakal menyasar 2.002 sekolah (SD, SMP, SMA), serta 195 madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono mengungkapkan, lelang renovasi serta rehabilitasi itu bakal dibagi ke dalam 324 paket untuk sekolah dan 57 paket untuk madrasah.
Hingga Agustus 2019, sudah ada 34 paket atau 616 sekolah yang mendapatkan kontraktor, 246 paket masih dalam proses lelang, dan sisanya 44 paket siap lelang.
Sementara untuk 57 paket Madrasah, ada 6 paket yang kontraknya telah disetujui, serta 45 paket sedang proses lelang, dan sisanya 6 paket siap dilelangkan.
Pada Sidang Kabinet Paripurna di Bogor 18 Juli 2018 lalu, kata Basuki, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kementeriannya untuk melakukan percepatan pembangunan dan rehabilitasi sebanyak 10.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia.
"Dengan tanggung jawab yang semakin besar tersebut, Kementerian PUPR harus mempertajam program dengan fokus pada belanja modal yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Untuk itu kapasitas membelanjakan uang negara harus terus ditingkatkan agar output yang diperoleh berkualitas," ujar Basuki lewat keterangan tertulisnya Rabu (14/8/2019).
Pekerjaan rehabilitasi sekolah dan madrasah dilakukan Kementerian PUPR melalui Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (PSPPOP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019.
Anggaran untuk rehabilitasi sekolah dan madrasah tersebut, tutur Basuki, masing-masing sebesar Rp3,8 triliun dan Rp769,1 miliar dari total anggaran sarana pendidikan, pasar dan sarana olahraga di Kementerian PUPR tahun 2019 yang mencapai sebesar Rp6,5 triliun.
Kepala Pusat PSPPOP Ditjen Cipta Karya Iwan Suprijanto menyatakan, pengerjaan rehabilitasi sekolah dan madrasah dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada kondisi bangunan rusak yang sesuai dengan kriteria.
Sekolah dan madrasah yang menjadi prioritas untuk ditangani adalah yang berada di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), termasuk dalam kategori yang sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi.
"Persiapan kegiatan pengembangan sarana prasarana pendidikan, olahraga, dan pasar tersebut dilakukan bukan hanya untuk kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2019 saja, tetapi juga mempersiapkan perencanaan pelaksanaan kegiatan hingga tahun 2020 nantinya," imbuhnya.
Editor: Dhita Koesno