tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan meningkatkan kerja sama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) khususnya dengan PII yang ada di provinsi.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan, dukungan PII sangat dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
“Kementerian PUPR akan terus bekerja sama dengan PII di Provinsi. Terlebih Kementerian PUPR baru saja membentuk Balai baru yakni Balai Prasarana Permukiman Wilayah dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi di provinsi sehingga tentu akan bekerja sama dengan PII di daerah,” kata Basuki melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto di Jakarta, Jumat (14/2/2019).
Menurutnya, organisasi profesi insinyur merupakan organisasi yang sangat prestisius, sebab mewadahi beberapa profesi keilmuan di bidang teknik. Ia berharap PII dapat mengambil peran yang maksimal dalam menyiapkan sumber daya keinsinyuran, baik sumber daya manusia maupun teknologinya yang saat ini sangat dibutuhkan.
Selain itu, lanjutnya, PII juga berkaitan erat dengan SDM jasa konstruksi di bidang PUPR seperti teknik sipil, hidrologi, bangunan gedung, sanitasi, air minum dan perencanaan wilayah kota.
“Tanpa insinyur, Kementerian PUPR tidak bisa berbuat banyak,” ujar dia.
Ketua Umum PII Heru Dewanto menargetkan Gedung PII akan selesai tahun 2019.
“Di Usia PII ke-67 tahun, saatnya kita memiliki 'rumah' insinyur Indonesia. Kami berterima kasih atas dukungan Kementerian PUPR,” kata Heru.
Ketua Tim Pembangunan Gedung PII Qoyum Tjandranegara menyatakan, pada awalnya akan dibangun tiga tingkat, namun mengalami perubahan menjadi 7 lantai sehingga memerlukan waktu tambahan baik dari sisi perijinan dan konstruksi.
“Biaya pembangunan sekitar Rp 26 triliun yang berasal dari para anggota PII,” ucapnya.
Sementara, Ketua Umum PII sebelumnya, Hermanto Dardak menyebutkan, kebutuhan soft asset pengembangan insinyur di Indonesia juga memerlukan Gedung PII sebagai hard infrastructure.
Keberadaan Gedung PII, tambah dia, nantinya akan menunjang fungsi PII dalam mengemban amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsiyuran.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno