tirto.id - Masih ingat nama BAPERTARUM-PNS atau Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ? Badan ini merupakan cikal bakal terbentuknya BP Tapera. Melalui pengumuman resmi di berbagai media, pada tanggal 24 Maret 2018, BAPERTARUM-PNS ini dibubarkan dan beralih menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Pelayanan Program BP Tapera pada tahap awal memang difokuskan pada PNS eks peserta Bapertarum-PNS melalui program tabungan perumahan yang transparan dengan manfaat yang jauh lebih besar daripada program sebelumnya.
Berdasarkan Undang Undang nomor 4 Tahun 2016 pada pasal 61 ayat 1 menyatakan bahwa salah satu sumber dana Tapera adalah hasil pengalihan aset tabungan perumahan pegawai negeri sipil yang dikelola oleh Bapertarum-PNS. Otomatis, PNS yang masih aktif dan telah mengiur di Bapertarum-PNS, menjadi peserta Tapera. Bagi PNS Aktif, Dana Tabungan dialihkan menjadi saldo awal kepesertaan Tapera, sementara itu bagi PNS yang tercatat telah pensiun, Dana Tabungan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan atau kepada Ahli Waris PNS Pensiun.
BP Tapera pertama kali melakukan proses pengembalian tabungan bagi para PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun eks Bapertarum-PNS pada bulan Januari tahun 2021 kepada 367.650 orang dengan jumlah pengembalian senilai Rp1,5 triliun. Hingga 31 Oktober 2024, BP Tapera telah mengembalikan tabungan kepada 446.892 orang PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun eks Bapertarum-PNS dengan total pengembalian senilai Rp2,004 Triliun.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Sugiyarto menyampaikan, bahwa kendala utama yang BP Tapera hadapi dalam proses pengembalian tabungan adalah terkait kelengkapan dan validitas data para peserta, baik peserta Tapera yang memasuki usia pensiun ataupun dari pensiunan eks Bapertarum-PNS. Untuk peserta yang telah memasuki usia pensiun, kesadaran akan pentingnya updating data merupakan hal yang mempengaruhi keberhasilan pengembalian tabungan. "Jika status pekerjaannya belum berubah (masih pekerja aktif), dan nomor rekening yang ada pada kami belum dilengkapi atau ternyata sudah tidak aktif/dormant, maka hal itu akan menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya proses pengembalian tabungan," ungkap Sugiyarto menjelaskan.
Berdasarkan data, BP Tapera masih belum dapat mengembalikan tabungan PNS Pensiun eks Bapertarum-PNS sebanyak 330 ribuan orang dengan nominal hampir Rp1 triliun. "Kami tidak memiliki informasi alamat, ahli waris, nomor rekening, dan nomor telepon untuk dapat kami tindaklanjuti. Minimnya data tersebut membuat keberadaan pensiunan tidak dapat dilacak oleh BP Tapera. Berbagai upaya telah kami lakukan, termasuk bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai mitra pendukung sumber data, serta dengan Bank Rakyat Indonesia, maupun Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI). Ked epannya BP Tapera akan terus menjajaki kerja sama dengan pihak-pihak lain untuk mendukung proses pengembalian tabungan," ungkap Sugiyarto.
Lebih lanjut, Sugiyarto mengajak seluruh peserta Tapera untuk segera melakukan pemutakhiran data pada portal kepesertaan Tapera atau melalui Tapera Mobile, agar proses pengembalian tabungan peserta dapat dilakukan secara efisien.
Manfaatkan E-Klaim untuk Percepatan Pengembalian Tabungan
Dalam rangka meningkatkan layanan pengembalian tabungan secara mandiri, BP Tapera telah mengembangkan portal layanan e-Klaim untuk memudahkan Peserta/PNS Pensiun eks Bapertarum-PNS (ataupun Ahli Warisnya) dalam melakukan klaim pengembalian tabungan secara online dengan menyampaikan seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan melalui portal tersebut sehingga Peserta/PNS Pensiun eks Bapertarum-PNS tidak perlu mengirimkan dokumen fisik.
Peserta PNS Pensiun dapat mengakses e-Klaim melalui website BP Tapera (tapera.go.id) dengan memilih menu Pengembalian Tabungan. Untuk mendapatkan status pengembalian tabungan, Peserta/PNS Pensiun eks Bapertarum-PNS harus menginput nama lengkap dan Nomor Identitas Pegawai (NIP). Agar dapat melakukan proses klaim pengembalian tabungan, portal akan mengarahkan untuk mengisi kelengkapan dokumen pendukung seperti SK Pensiun, KTP, KK, buku tabungan dan nomor rekening, serta surat keterangan ahli waris bagi Peserta PNS Pensiun yang telah meninggal dunia.
Sugiyarto mengimbau kepada seluruh PNS Pensiun eks Bapertarum-PNS atau ahli warisnya yang masih belum menerima pengembalian tabungan untuk dapat segera memanfaatkan e-Klaim.
Sebagai informasi biaya operasional BP Tapera saat ini tidak berasal dari dana simpanan peserta ataupun dari dana pengalihan aset Bapertarum-PNS, namun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan Pemerintah sebagai modal awal operasional BP Tapera.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis