Menuju konten utama

Puluhan Penghuni Apartemen Gardenia Demo Pihak Pengelola

Demo yang digelar para penghuni apartemen tersebut adalah langkah terakhir yang akan dilakukan untuk menuntut penjelasan dari pihak pengelola sebelum mereka mengajukan gugatan kasus “Penghuni vs Pengelola” ini ke Pengadilan Negeri Jakata Selatan.

Puluhan Penghuni Apartemen Gardenia Demo Pihak Pengelola
Sejumlah penghuni Gardenia Boulevard Apartement berunjuk rasa menuntut kejelasan sertifikat hak milik pada pihak pengelola apartemen. Tirto.id/Chafifa Rhafizham

tirto.id - Puluhan orang berdemonstasi guna menuntut penjelasan dari pihak pengelola apartemen Gardenia Boulevard, yang terletak di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (17/02/2017).

Para demonstran tersebut menggunakan baju putih dengan ikat kepala, mereka memasuki lobi apartemen. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan “PT. SURYA SENTOSA CEMPAKA GROUP JANGAN LARI!!!”.

Demo yang digelar para penghuni apartemen tersebut adalah langkah terakhir yang akan dilakukan untuk menuntut penjelasan dari pihak pengelola sebelum mereka mengajukan gugatan kasus “Penghuni vs Pengelola” ini ke Pengadilan Negeri Jakata Selatan.

"Uang sampai sekarang dikelola oleh mereka. Mereka [pengelola] menaikan harga listrik, harga parkir, tanpa berkomunikasi dengan kami. Dan kami sempat membayar pun kami tidak tahu tarif kami berapa, kami tidak pernah diberi tahu," ujar Mira selaku juru bicara dari Forum Warga Gardenia Boulevard Apartement.

Selain masalah tidak transparannya pengelolaan iuran bulanan, Forum Warga juga mempermasalahkan Seritifikat Hak Milik yang terkatung-katung selama kurang lebih 8 tahun dari masa serah terima.

Mira menjelaskan bagian legal pihak pengelola memberikan respon dua minggu yang lalu dan tetap menjawab bahwa semua sedang diproses, namun hal tersebut tak kunjung dapat memberikan bukti pengurusan tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kita seperti meminta-minta. Kita datang ke mereka, mereka tidak mau keluar," tambah Mira.

Rencana Pembangunan Hotel yang Tidak Disosialisasikan

Di area komersial di lantai 2 dan 3, unit dikosongkan dari para penyewa dan pengelola berencana membangun hotel dengan 100 unit kamar. Namun karena sarana umum hotel tersebut akan digabung dengan fasilitas penghuni, dengan tegas Forum Warga menolak.

"Mereka [pengelola] tidak pernah membicarakan ini saat [kami] proses jual beli," tambah salah seorang penghuni.

Saat ditanyakan soal izin IMB pembangunan hotel tersebut, pihak pengelola hanya memberikan jawaban yang sama: semua sedang diproses.

Keluhan seputar perawatan fasilitas seperti lift, air kotor, bau limbah bocor di tempat parkir sudah seringkali disampaikan. Pihak pengelola pernah memperbaiki, namun tak pernah diganti hingga kebocoran terjadi berulang kali. Beberapa penghuni bahkan mengaku kalau WC mereka berbau busuk.

Pengelola mangkir, PPPSRS Tak Kunjung Dibentuk

Sesuai dengan UU No.20/2011 tentang rumah susun, seharusnya pengembang memfasilitasi dibentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar penghuni juga dapat terlibat dalam pengelolaan iuran. Hal ini yang ternyata belum difasilitasi juga oleh PT. Surya Sentosa. Mereka tak kunjung membentuk PPPSRS dengan alasan aturan tersebut tidak dapat diterapkan apartemen Gardenia Boulevard karena dianggap sebagai hunian komersial.

Forum Warga telah merasa cukup melakukan mediasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola yang berkantor di lantai bawah lobi apartemen belum juga keluar untuk memberi penjelasan.

Baca juga artikel terkait DEMONSTRASI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Fifa Chazali
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto