Menuju konten utama

Pulau Dua Barat Dijual Online, KIARA: Itu Ancam Kedaulatan Bangsa

"Penjualan pulau tentu mengancam kedaulatan bangsa dan identitas kami sebagai Bangsa Bahari," kata Susan.

Pulau Dua Barat Dijual Online, KIARA: Itu Ancam Kedaulatan Bangsa
Wisatawan turun dari perahu di dermaga Pulau Semak Daun, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (18/11). ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati angkat bicara soal isu Pulau Dua Barat di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta yang dijual di situs online seharga Rp243 miliar. Menurut dia, hal tersebut sudah mengancam kedaulatan negara Indonesia.

"Penjualan pulau tentu mengancam kedaulatan bangsa dan identitas kami sebagai Bangsa Bahari," kata Susan kepada reporter Tirto saat dihubungi pada Senin (18/3/2019).

Susan juga mempertanyakan alasan kenapa penjualan pulau itu bisa terjadi. "Bagaimana bisa kepemilikan pulau diserahkan ke privat atau orang asing?" kata dia.

Apalagi, kata Susan, hal tersebut berdampak kepada nelayan dan perempuan nelayan yang kehilangan akses kontrol dan kelola terhadap pulau yang diprivatisasi. Salah satu contohnya, ungkap Susan, adalah yang terjadi di Pulau Pari.

"Contoh kasus yang terjadi Pulau Pari, di mana 90 persen pulau dicaplok oleh perusahaan. Dampak lainnya tentu dengan adanya penjualan pulau, nelayan bisa berganti profesi menjadi buruh dan tidak lagi melaut," kata Susan.

Pasalnya, jelas Susan, gugusan pulau kecil yang tidak berpenghuni biasanya menjadi tempat singgah nelayan kecil sebelum mereka kembali pulang ke rumahnya masing-masing.

Lebih jauh lagi, Susan mempersoalkan adanya pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Khususnya, Pasal 26 a yang menjelaskan tentang pengelolaan pesisir dan pulau boleh diberikan ke asing dengan syarat mendapatkan izin Menteri KKP.

"Pasal karet ini bahaya dan mengancam kedaulatan," kata Susan.

Selama ini, kata Susan, pasal karet tersebut tidak langsung digunakan, melainkan setelah adanya gugatan yang masuk.

Dengan itu, Susan menilai pemerintah seharusnya bertindak tegas, terutama dalam kasus penjualan pulau di Kepulauan Seribu tersebut.

"Pemerintah harusnya mengambil tindakan tegas kepada calo atau oknum yang melakukan penjualan pulau. Karena tindakan penjualan dan privatisasi pulau melawan konstitusi, kedaulatan dan melanggar identitas kita sebagai Negeri Bahari," kata Susah.

"Negara seharusnya mengembalikan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada nelayan dan perempuan nelayan," tambahnya.

Baca juga artikel terkait KEPULAUAN SERIBU atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto