Menuju konten utama

Pukat UGM Minta KPK Respons 'Nyanyian' Romy Soal Jual Beli Jabatan

Ia meminta agar KPK menindaklanjuti 'nyanyian' Romy terkait penyebutan Khofifah dan tokoh agama dalam kasus ini.

Pukat UGM Minta KPK Respons 'Nyanyian' Romy Soal Jual Beli Jabatan
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman merespons pernyataan Romahurmuziy, tersangka suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Romy, panggilan mantan Ketum PPP ini membantah jual beli jabatan di Kemenag. Ia hanya hanya meneruskan aspirasi soal sosok yang cocok menempati suatu jabatan ke pihak Kementerian Agama.

Salah satu aspirasi itu datang dari Gubernur Jawa Timur saat ini Khofifah Indar Parawansa dan seorang tokoh agama, Kiai Asep Saifuddin Halim.

Ia meminta agar KPK menindaklanjuti 'nyanyian' Romy terkait penyebutan Khofifah dan tokoh agama dalam kasus ini.

"Klaim Rommy mengenai keterlibatan Khofifah perlu diteliti oleh KPK. Sudah menjadi hal biasa seorang tersangka korupsi akan menyebut pihak lain. Baik dengan tujuan mengungkap perkara secara utuh ataupun berusaha membuat keterangan atau pernyataan yang berbelit dengan tujuan mengaburkan perkara," kata Zaenur, kepada reporter Tirto, Jumat (23/3/2019).

Menurut Zaenur, tugas Romy sebagai legislatif memang menyerap aspirasi. Tapi, Romy tidak bisa serta merta ikut campur dalam proses rekrutmen jabatan.

"Menyerap aspirasi tentu merupakan tugas dari anggota DPR. Namun, dalam hal seleksi pejabat birokrasi justru politisi tidak seharusnya mencampuri karena akan memengaruhi netralitas birokrat," kata Zaenur .

Zaenur menilai, tugas anggota DPR menyerap aspirasi dan mengawasi eksekutif. Namun, anggota DPR tidak boleh menggunakan pengaruh, sehingga terlibat konflik kepentingan.

Ia mencontohkan kasus lain seperti suap impor daging yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq.

Klaim menyerap aspirasi, kata Zaenur, bisa mengarah ke kasus suap saat dibarengi dengan permintaah sejumlah uang.

Prinsip utama seleksi pejabat, kata dia, harus terbuka dan kompetitif. Selain itu, proses seleksi harus sesuai dengan UU ASN.

"Jika ada pengaruh politik, situasi seleksi berubah menjadi tidak kompetitif dan berkesan favoritisme. Potensi korupsi semakin besar dalam ruang jual-beli jabatan jika masih ada pejabat yang tidak tegas memilih pejabat terbaik berdasarkan hasil seleksi," ujar dia.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali