Menuju konten utama

PT LIB Larang Klub Liga 1 Disponsori Perusahaan Judi, Rokok & Miras

PT LIB melarang klub anggota Liga 1 2020 menjalin kerja sama komersial dengan perusahaan judi, merek rokok dan minuman beralkohol.

PT LIB Larang Klub Liga 1 Disponsori Perusahaan Judi, Rokok & Miras
Pesepak bola Persikabo 1973 Andy Setyo (kanan) berebut bola dengan pesepak bola Badak Lampung FC Krismon pada laga uji coba di Stadion Mini Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/2/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/ama.

tirto.id - PT Liga Indonesia Baru (LIB) resmi menerbitkan larangan penggunaan merek perusahaan judi, rokok, dan minuman beralkohol sebagai sponsor klub-klub peserta Liga 1 2020. Larangan disampaikan langsung operator kompetisi sepakbola Indonesia tersebut, melalui surat bernomor 103/LIB/II/2020 yang ditandatangani Dirut PT LIB, Cucu Soemantri.

"Adapun klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang sebagaimana tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya," jelas Cucu yang juga Wakil Ketua Umum PSSI melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2020).

Cucu menjelaskan langkah ini diambil dengan landasan, sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya: Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan; Perpres Nomor 74 Tahun 2013; dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014.

Larangan ini juga bagian dari, "hasil rapat koordinasi antara POLRI dan PSSI tanggal 20 Februari serta rapat antara PSSI dengan Satgas Antimafia Bola tertanggal 25 Februari 2020," demikian menurut Cucu.

Sikap PT LIB berawal dari polemik lantaran salah satu klub peserta Liga 1 2020, Tira-Persikabo kedapatan meneken kontrak kerja sama komersial dengan perusahaan judi SBOTOP. Dalam beberapa laga uji coba logo SBOTOP bahkan sudah terpasang sebagai sponsor dada di seragam para pemain.

Saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/2/2020) siang Ketua Umum PSSI, Mochammad Iriawan berjanju bakal menyurati klub yang bermarkas di Stadion Pakansari tersebut secepatnya.

"Regulasi memang belum ada, kami akan diskusikan. Karena ini baru pertama kali ada sponsor berkategori judi online. Polisi juga belum bisa berbuat karena belum ada regulasi," ujar Iriawan.

Pernyataan jenderal polisi bintang tiga tersebut sebenarnya tak sepenuhnya tepat, sebab ini bukan kali pertama ada perusahaan judi mensponsori klub Indonesia.

Tahun lalu klub sepakbola PSMS Medan sempat bekerja sama dengan perusahaan judi M88, kendati statusnya bukan jadi sponsor utama. Sebelumnya lagi, klub asal Kalimantan, Borneo FC juga pernah menjalin kerja sama dengan perusahaan judi lain, Fun88.

Pada akhirnya klub-klub tersebut tak mendapat sanksi atau teguran apapun lantaran dalam Statuta PSSI maupun regulasi kompetisi PT LIB memang belum ada pasal yang spesifik menyinggung soal boleh tidaknya perusahaan judi sebagai sponsor klub profesional.

Baca juga artikel terkait TIRA-PERSIKABO atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Olahraga
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Dieqy Hasbi Widhana