Menuju konten utama

Tira Persikabo Disponsori Situs Judi, PSSI: Ini Masalah Kepatutan

PSSI menyarankan Tira Persikabo tidak menjadikan situs judi sebagai sponsor klub itu dengan alasan kepatutan. 

Tira Persikabo Disponsori Situs Judi, PSSI: Ini Masalah Kepatutan
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (tengah) bersama Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar pertemuan tertutup di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/2/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - PSSI angkat bicara menanggapi Tira Persikabo yang memperkenalkan SBOTOP, sebuah situs judi, sebagai sponsor klub itu. SBOTOP akan terpampang di jersey utama para pemain Tira Persikabo yang berlaga di Liga 1 2020.

Merenspons hal ini, Ketua Umum PSSI Komjen Pol. Mochamad Iriawan mendorong Tira Persikabo untuk mengganti sponsor utamanya, yang merupakan situs judi daring, dengan alasan kepatutan.

“Kami memerintahkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Cucu Somantri untuk berkomunikasi dengan pihak Tira Persikabo," kata Iriawan saat bertemu pewarta di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (25/2/2020), seperti dilansir Antara.

Iriawan menambahkan, "Memang tidak ada aturan soal larangan situs judi menjadi sponsor tim. Namun, ini masalah kepatutan.”

Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu juga mengaku sudah menanyakan perihal situs judi tersebut kepada Satgas Antimafia Bola Polri.

Namun, kata Iriawan, Kepala Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol. Hendro Pandowo menyebut bahwa polisi tidak bisa melakukan apa-apa sebelum ada indikasi tindakan terkait pengaturan skor.

“Satgas mengatakan tidak ada masalah selama situs judi itu tidak ikut mengatur skor,” ujar dia.

Persoalan keabsahaan sponsor Tira Persikabo memunculkan pertanyaan karena tidak ada aturan jelas dalam regulasi liga yang bisa menjadi dasar untuk menilai kasus ini.

Regulasi Liga 1 2020 memang tidak mengatur soal boleh atau tidaknya klub untuk memakai situs judi sebagai sponsor utama.

Namun, Ayat 3 Pasal 58 Regulasi Liga 1 Indonesia 2020 soal Komersial menyatakan “Seluruh hak komersial yang dieksploitasi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.”

Salah satu regulasi negara yang mengatur perjudian adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara Ayat 2 Pasal 45 UU ITE berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Meski demikian, dalam kegiatannya, PSSI berpatokan ke Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA). Adapun FIFA, dalam Regulasi Piala Dunia Antarklub tahun 2018 tidak melarang sponsor atau iklan dari perusahaan judi.

Regulasi itu hanya melarang iklan terkait produk tembakau, minuman berkadar alkohol tinggi dan yang mengandung slogan diskriminatif.

Ayat 5 Pasal 23 Regulasi Piala Dunia Antarklub 2018, berbunyi: “Iklan tembakau atau minuman keras beralkohol tinggi, serta slogan yang bersifat politis atau diskriminatif, yang terdiri atas segala bentuk diskriminasi seperti gender, agama, kebangsaan, ras atau kepercayaan, atau dalam bentuk lain apa pun yang menyinggung kesopanan umum, dinyatakan terlarang.”

Baca juga artikel terkait LIGA 1

tirto.id - Olahraga
Sumber: Antara
Editor: Addi M Idhom