tirto.id - Manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mengungkapkan hasil investigasi sementara ledakan tungku terjadi di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Akibat ledakan ini belasan orang meninggal dunia.
Kepala Divisi Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, menuturkan tungku smelter No 41 yang terbakar, awalnya masih ditutup untuk operasi pemeliharaan. Saat tungku tersebut sedang tidak beroperasi dan dalam proses perbaikan, terdapat sisa slag atau terak dalam tungku yang keluar, lalu bersentuhan dengan barang-barang yang mudah terbakar di lokasi.
Dinding tungku lalu runtuh dan sisa terak besi mengalir keluar sehingga menyebabkan kebakaran. Akibatnya, pekerja yang berada di lokasi mengalami luka-luka hingga korban jiwa.
"Hasil identifikasi penyebab kecelakaan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada tabung oksigen yang meledak seperti diinformasikan sebelumnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (25/12/2022).
Saat ini, tim PT IMIP tengah berkoordinasi dengan pihak terkait, antara lain safety tenant, satuan pengamanan objek vital nasional (PAM Obvitnas) Kawasan IMIP, Polda Sulawesi Tengah, Danrem Tadulako, dan jajaran pemerintah Kecamatan Bahodopi dan Kabupaten Morowali.
Atas kejadian ini, Manajemen PT IMIP telah menanggung seluruh biaya perawatan dan perawatan korban pasca kecelakaan, serta santunan bagi keluarga korban.
"Kami juga telah menyerahkan 1 (satu) jenazah korban kepada keluarga korban," pungkas dia.
ASPEK minta pemimpin perusahaan PT ITTS diproses secara hukum
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, menduga ledakan tungku smelter di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) karena terjadi pelanggaran aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mirah berharap perusahaan PT ITSS harus diproses secara hukum.
"Pimpinan perusahaan PT ITSS harus diproses secara hukum atas terjadinya tragedi kemanusiaan ini dan PT ITSS harus ditutup untuk sementara waktu agar proses pemeriksaan dapat dijalankan secara menyeluruh di seluruh area perusahaan," kata Mirah dalam pernyataannya, Senin (25/12/2023).
Mirah juga menyinggung soal lemahnya pengawasan terhadap penerapan K3 di Indonesia. Ini sebagai dampak dari kemudahan investasi yang terlalu dimudahkan oleh Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.
"Pengawasan yang lemah dan minimnya jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan adalah persoalan klasik yang tidak pernah diselesaikan oleh Pemerintah,"
Selain itu, ASPEK Indonesia juga menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk serius dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk soal penerapan K3 di seluruh perusahaan di Indonesia. Mirah berharap bahwa peristiwa ledakan tungku di PT ITSS adalah yang terakhir dan tidak terjadi di tempat lain.
"Terhadap korban jiwa, PT ITSS wajib bertanggung jawab kepada keluarganya, demi memastikan keluarga korban dapat melanjutkan kehidupannya setelah kehilangan kepala keluarga," kata dia.
Polda bentuk tim gabungan selidiki kecelakaan kerja di PT ITSS
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho bersama Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Dodi Triwinarto terbang ke Kabupaten Morowali, Minggu, untuk mengecek langsung lokasi kecelakaan kerja di PT. ITSS, yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) itu.
"Untuk penyelidikan atas peristiwa ini, kami telah membuat tim gabungan terdiri dari penyidik Polda Sulteng bersama Polres Morowali dengan back up tim penyidik Bareskrim Polri, Tim DVI Biddokkes dan tim Inafis dari Laboratorium forensik Makassar maupun Mabes Polri," kata Agus dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, PT IMP mencatat 51 orang korban kecelakaan kerja akibat tungku smelter di kawasan industri PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).
Dari 51 orang karyawan menjadi korban, 12 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia terdiri atas tujuh tenaga kerja Indonesia (TKI) dan lima tenaga kerja asing (TKA), sementara 38 orang lainnya mengalami luka ringan dan berat, saat ini telah mendapatkan penanganan medis di klinik 1 dan 2 di lingkungan perusahaan.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin