Menuju konten utama

PSI Tagih Keseriusan Gubernur Anies Jalankan Vonis Gugatan Polusi

PSI menilai DKI butuh langkah nyata Pemprov dengan mempercepat penyelesaian Grand Design Pengendalian Kualitas Udara melalui Ingub No. 49 Tahun 2021.

PSI Tagih Keseriusan Gubernur Anies Jalankan Vonis Gugatan Polusi
Kabut polusi udara menyelimuti kawasan Jakarta, Selasa (8/10/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.

tirto.id - DPRD DKI fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menagih keseriusan Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk menjalankan vonis gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pasalnya, PN Jakpus telah mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara dan menjatuhkan hukuman kepada sejumlah pejabat negara termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan yang divonis bersalah atas polusi udara di Jakarta.

“Ini bisa menjadi titik balik perbaikan kondisi lingkungan di Jakarta, agar Jakarta menjadi kota yang layak untuk ditinggali,” kata anggota PSI, Eneng Malianasari melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/8/2021).

Secara konstitusi, kata Eneng, Pemprov DKI Jakarta telah dibekali dengan beberapa aturan terkait udara seperti Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang juga mengatur tilang bagi pelanggar uji emisi. Namun sayangnya aturan tersebut masih terasa asing di masyarakat.

“Sosialisasi dan penegakan aturan menjadi kunci keberhasilan penerapan aturan di Jakarta. Ini yang menjadi kelemahan dari Pemprov DKI Jakarta sehingga aturan hanya menjadi formalitas ada tanpa penerapan,” ucapnya.

Apabila Gubernur Anies serius menjalankan vonis gugatan polusi udara, seharusnya langkah strategis dalam menjalankan hukuman tersebut juga tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No. 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 pada bagian Perubahan Iklim dan Pengendalian Pencemaran Udara.

“Kita tidak hanya butuh komitmen, tapi juga langkah nyata Pemprov DKI Jakarta juga harus mempercepat penyelesaian Grand Design Pengendalian Kualitas Udara sesuai dengan ingub tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Eneng menjelaskan tingginya polusi udara di Jakarta cukup mengkhawatirkan seperti yang diungkap Direktur Air Quality Life Index (AQLI) Kenneth Lee, yakni dapat mengurangi umur penduduk Jakarta sebanyak 5,5 tahun.

“Kami akan terus mengawasi tindak lanjut dari vonis tersebut. Jangan sampai Jakarta menjadi kota yang tidak layak huni karena diprediksi akan tenggelam dan memiliki tingkat polusi udara yang parah,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait POLUSI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri