Menuju konten utama

PSI Nilai Hasil Survei Tak Bisa Jadi Landasan Pembubaran KPK

Menurut PSI hasil survei mestinya dijadikan sebagai bahan evaluasi, bukan satu-satunya cara untuk membubarkan KPK.

PSI Nilai Hasil Survei Tak Bisa Jadi Landasan Pembubaran KPK
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (5/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ariyo Bimmo menanggapi wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan mantan pegawainya Rasamala Aritonang. Ariyo mengatakan pembubaran KPK tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan hasil survei.

“Bukan begitu caranya. Bubar atau tidaknya KPK tidak bisa tergantung pada hasil survei. KPK didirikan melalui sebuah undang-undang untuk suatu tujuan besar. Setidaknya, kita harus melihat apakah tujuan pembentukan KPK itu sudah tercapai, belum tercapai atau gagal tercapai” kata Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (10/6/2022).

Ariyo Bimmo mengatakan hasil survei mestinya dijadikan sebagai bahan evaluasi, bukan satu-satunya cara untuk membubarkan KPK.

“Kalau sebagai evaluasi dan bahan perbaikan 1-2 tahun ke depan oke lah. Tapi sebagai exit strategy untuk membubarkan KPK dan melebur fungsinya ke dalam institusi yang ada, diperlukan indikator yang lebih terukur dan sistematis. Jangan sampai digunakan sebagai langkah frustasi koruptor,” jelas Ariyo Bimmo.

Sebelumnya, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang mengusulkan lembaga antirasuah dibubarkan menyusul kepercayaan publik yang semakin merosot.

Hal tersebut disampaikan oleh Rasamala melalui akun Twitternya @RasmalaArt. Ia mengusulkan pembubaran KPK dalam rangka merespons survei Indikator Politik Indonesia (IPI) yang menyebut KPK sebagai lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik yang rendah.

Rasamala mengusulkan supaya fungsi pencegahan di KPK dapat digabungkan dengan lembaga pengawas, Ombudsman. Sedangkan dalam fungsi penindakan, Rasmala mengusulkan pemerintah untuk memperkuat fungsi Kejaksaan Agung.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto