Menuju konten utama

PSI: Manfaatkan Lahan Tidur di Jakarta untuk Target RTH 30%

PSI menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk memanfaatkan lahan tidur secara maksimal dalam mengejar target 30 persen kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

PSI: Manfaatkan Lahan Tidur di Jakarta untuk Target RTH 30%
foto pemandangan ibu kota jakarta di kawasan abdul muis, jakarta, jumat (22/1). sepanjang tahun 2016 pemerintah provinsi (pemprov) dki jakarta berencana akan membeli lahan sebanyak 49 hektare untuk dijadikan ruang terbuka hijau (rth). antara foto/rivan awal lingga/foc/16.

tirto.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Adrian Untayana menilai target 30 persen kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta bisa dipenuhi dengan memanfaatkan lahan tidur secara maksimal.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aset tanah Pemprov DKI valuasinya mencapai hampir Rp372 triliun. Namun, Justin menyayangkan aset tersebut masih belum dimanfaatkan secara maksimal.

"Bahkan ada beberapa tanah yang dikuasai pihak ketiga dengan luas mencapai sekitar 68 ribu meter persegi dan ribuan bidang lahan lain yang belum disertifikasi dengan luas sekitar 1.000 hektar atau 10 juta meter persegi," kata Justin dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

Anggota Komisi D ini menerangkan target pembangunan RTH sebesar 30,92 persen atau sekitar 20 ribu hektar bisa memanfaatkan lahan tidur milik DKI Jakarta. Menurutnya, langkah itu lebih efisien dari sisi biaya dibandingkan harus sepenuhnya melakukan pembebasan lahan baru.

Justin mengatakan lahan tidur atau aset tidak bergerak Pemprov DKI dimaksud adalah yang berupa lahan kosong, komplek rumah dinas yang sudah tidak terpakai atau rusak berat, area hijau serta fasos-fasum untuk dapat dimanfaatkan sebagai RTH di Jakarta.

"Bahkan lahan tidur sesempit apapun tentu akan dapat dinikmati oleh warga masyarakat Jakarta yang membutuhkan ruang terbuka hijau diantara banyaknya pemukiman padat yang sudah tidak beraturan," kata Justin.

Justin menerangkan lahan yang telah di distribusikan ke beberapa dinas banyak juga yang terbengkalai, bahkan sudah diduduki oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Semestinya, kata dia, dinas-dinas juga menjalankan amanah penjagaan aset di bawah kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Jangan sampai kelalaian-kelalaian semacam itu menjadi ganjalan dari pembangunan daerah," kata dia.

Baca juga artikel terkait RUANG TERBUKA HIJAU atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan