Menuju konten utama

PSI Desak Anies Buka Bukti Transfer Commitmen Fee Formula E

PSI mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuka dokumen bukti pembayaran commitmen fee Formula E sebesar Rp560 miliar.

PSI Desak Anies Buka Bukti Transfer Commitmen Fee Formula E
Ilustrasi HL Indepth Formula E. tirto.id/Lugas

tirto.id -

Anggota DPRD fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyoroti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang menyerahkan dokumen Formula E setebal 600 halaman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemprov DKI mengklaim menyerahkan dokumen itu sebagai bentuk transparansi.

PSI mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuka dokumen bukti pembayaran commitmen fee Formula E sebesar Rp560 miliar.

“Semoga Pak Anies berani membuka satu lembar bukti transfer uang commitment fee Rp560 miliar. Cukup satu lembar itu saja, tidak harus 600 halaman. Dari situ, nanti kita lihat apakah uang tersebut ditransfer ke rekening FEO di Inggris atau dititipkan ke pihak lain,” kata Anggara melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/11/2021).

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI itu menilai, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tidak memiliki kewajiban dan hak untuk membayar commitment fee Formula E.

Pasalnya, jika mengikuti kontrak yang ditandatangani PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Formula E Operations (FEO), pembayaran commitment fee adalah kewajiban PT Jakpro. Sementara, Dispora DKI tidak ikut menandatangani kontrak, dan bahkan tidak disebut di dalamnya.

“Baik di swasta maupun pemerintah, prosedur yang wajar adalah transaksi keuangan hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang disebut di kontrak. Jadi, hanya Jakpro yang bisa membayar ke FEO, dan sebaliknya FEO hanya bisa menerima pembayaran dari Jakpro. Pertanyaannya, Dispora membayar Formula E Rp560 miliar ke siapa?” ucapnya.

Meski demikian, Anggara memahami posisi Kepala Dispora DKI Achmad Firdaus hanya menjalankan perintah Gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya, Anies menerbitkan Surat Kuasa no. 747/-072.26 tentang permohonan pinjaman daerah kepada PT Bank DKI dan ​​Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 77 tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.

“Keputusan Pak Anies tersebut diduga cacat hukum. Hingga saat ini tidak ada penjelasan dari Pemprov DKI tentang dasar aturan yang membolehkan Pak Anies memberikan perintah ke Dispora untuk membayar commitment fee. Ini aneh dan tidak wajar, harus diusut tuntas oleh penegak hukum,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait FORMULA E atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari