Menuju konten utama

PSI Baru Tahu Laporan ACTA Ternyata Pasal 156 KUHP

"Ini kan PSI meluruskan berita yang tidak benar. Loh, mengapa sekarang kami yang dilaporkan menyebarkan berita hoaks," kata Albert.

PSI Baru Tahu Laporan ACTA Ternyata Pasal 156 KUHP
Dara Adinda, ujarnya kepada Tirto di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). FOTO/ tirto.id/Riyan setiawan

tirto.id - Advokat Jangkar Partai Solidaritas Indonesia, Albert Aries baru mengetahui jika laporan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) merupakan pasal 156 KUHP Jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ACTA melaporkan empat kader PSI atas kasus pemberian award kepada Prabowo-Sandi dan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.

"Kami awalnya belum tahu pasal atau delik apa yg dilaporkan, kami asumsinya penghinaan atau pencemaran nama baik pasal 310 kuhp 311, atau pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujarnya kepada Tirto di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

"Tapi saya baru tahu kalau delik yg dilaporkan pasal 156 KUHP, itu kan pasal terhadap penghinaan penduduk," tambah Albert.

Menurutnya, jika ACTA melaporkan PSI karena UU Nomor 15 tahun 1946 tentang penyebaran hoaks, ujaran kebencian, fitnah, dan provokatif, merupakan hal yang keliru. Karena kata Albert, PSI hanya meluruskan berita yang tidak benar.

"Ini kan PSI meluruskan berita yang tidak benar. Loh, mengapa sekarang kami yang dilaporkan menyebarkan berita hoaks," kata Albert.

Bahkan, Albert pun mempertanyakan ujaran kebencian apa yang telah dilakukan oleh PSI. Menurutnya, penghargaan yang diberikan oleh PSI merupakan bentuk sindiran.

"Ujaran kebencian apa sih? Kan kita sifatnya hanya satir, istilahnya tuh sindiran saja," ucapnya.

Diketahui ACTA melaporkan empat kader PSI yakni Ketua Umum PSI Grace Natalie, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Ketua DPP PSI Tsama Amany, dan Juru Bicara PSI Dara Adinda atas kasus pemberian award kepada Prabowo-Sandi dan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.

Laporan Herdarsam diterima dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/0015/I/2019/Bareskrim dan telah menjadi laporan polisi dengan nomor LP/B/0023/I/2019/Bareskrim per tanggal 6 Januari 2019. Riyan Setiawan

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari