Menuju konten utama

PSHK Harap Pemerintah Tidak Blokir Grab Car & Uber Taksi

Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Faiz Aziz menyatakan pemerintah seharusnya mengatur layanan transportasi online, bukan malah memblokir atau melarang aplikasi Grab Car atau Uber Taksi.

PSHK Harap Pemerintah Tidak Blokir Grab Car & Uber Taksi
Kendaraan bermotor melintasi persimpangan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (13/1). Pemprov DKI Jakarta pada Maret mendatang berencana meningkatkan persentase pajak kendaraan bermotor (PKB) secara progresif dengan kenaikan mencapai 150 persen sebagai upaya menekan kepemilikan mobil lebih dari satu. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/mes/14.

tirto.id - Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Faiz Aziz menyatakan pemerintah seharusnya mengatur layanan transportasi online, bukan malah memblokir atau melarang aplikasi Grab Car atau Uber Taksi.

Faiz menilai Surat Menteri Perhubungan No. AJ 206/1/1 PHB 2016 tanggal 14 Maret 2016 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika perihal “permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan” sama halnya menganggap layanan Grab Car dan Uber Taksi tersebut ilegal. Selain itu, kata Faiz UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan belum memfasilitasi pengaturan transportasi berbasis aplikasi.

"Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melihat lebih dalam lagi untuk serius membenahi kerangka hukum untuk memfasilitasi transportasi berbasis aplikasi sehingga kontroversi semacam ini tidak terulang kembali," kata Faiz dalam keterangan tertulisnya kepada media, di Jakarta, Selasa, (15/3/2016).

Untuk itu, jelas Faiz, pihaknya mendorong pemerintah untuk tidak memblokir layanan Grab Car dan Uber Taksi karena keberadaan keduanya diperlukan masyarakat.

"Pemerintah tidak memblokir atau melarang transportasi berbasis aplikasi, namun justru seharusnya membuat kerangka pengaturan yang dapat mengikat perusahaan aplikasi transportasi, penyedia jasa angkutan penggunaan aplikasi, dan konsumen," tambah Faiz.

Ke depan, Faiz berharap, pemerintah merevisi UU No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2014 serta memasukkan pengaturan transportasi publik berbasis aplikasi dalam UU dan PP tersebut.

Baca juga artikel terkait GRAB CAR atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH