Menuju konten utama

PSBB Ketat Jawa Bali, Aturan PPKM Solo & Wilayah Lain di Jateng

23 daerah di Jawa Tengah yang terapkan PPKM, aturan dan kebijakan resminya 11 sampai 25 Januari 2021.

PSBB Ketat Jawa Bali, Aturan PPKM Solo & Wilayah Lain di Jateng
Seorang aparatur sipil negara (ASN) berjalan memasuki lobi gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Wisnu Adhi)

tirto.id - Secara resmi pemerintah mulai hari ini menerapkan kebijakan PPKM untuk beberapa daerah di Jawa Bali termasuk Jawa Tengah hingga 25 Januari mendatang. PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM.

Kebijakan ini berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 wilayah Jawa - Bali.

Di Jawa Tengah kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Ganjar Pranowo nomor 443.5/0000429 tanggal 8 Januari 2021 tentang PPKM yang akan diterapkan di 23 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Melansir media sosial resmi Humas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui surat edaran tersebut, selain menekankan untuk patuh pada protokol kesehatan 3M, Ganjar juga meminta daerah meningkatkan operasi yustisi dan Satgas Jogo Tonggo.

Berikut beberapa poin penting tentang PPKM Jawa Tengah,

23 daerah di Jawa Tengah yang terapkan PPKM

Semarang Raya

Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan

Solo Raya

Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar

Banyumas Raya

Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen

Wilayah Jawa Tengah lainnya

Kota Magelang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Brebes

Aturan PPKM Jawa Tengah

1. Kapasitas perkantoran dibatasi hanya 25 persen dan 75 persen work from home

2. Pusat perbelanjaan dibatasi hingga jam 19.00

3. Kegiatan konstruksi tetap beroperasi dengan protokol kesehatan ketat

4. Tempat ibadah tetap diizinkan dengan kapasitas 50 persen

5. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap beroperasi dengan protokol kesehatan

6. Belajar mengajar dilakukan secara daring

7. Moda transportasi, kapasitas dan jam operasionalnya akan diatur

8. Fasum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

9. Dine-in rumah makan membatasi pengunjung maksimal 25 persen

Poin penting kebijakan PPKM Jawa Tengah

Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, seluruh daerah diminta untuk memenuhi dan mematuhi beberapa poin di anataranya,

1. Peningkatan operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, TNI Polri dan instansi terkait

2. Penegakan protokol kesehatan tingkat rumah tangga dengan melibatkan aparat dan relawan desa/kelurahan (Satgas Jogo Tonggo, RT/RW, PKK, Linmas)

3. Peningkatan peran Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T dan promosi kesehatan

4. Meningkatkan ketersediaan tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta minimal 30 persen

5. Meningkatkan jumlah tenaga kesehatan utamanya perawat dan dokter sesuai kebutuhan masing-masing wilayah berdasarkan kasus Covid-19

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH