tirto.id - Secara resmi pemerintah mulai hari ini menerapkan kebijakan PPKM untuk beberapa daerah di Jawa Bali termasuk Jawa Tengah hingga 25 Januari mendatang. PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM.
Kebijakan ini berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 wilayah Jawa - Bali.
Di Jawa Tengah kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Ganjar Pranowo nomor 443.5/0000429 tanggal 8 Januari 2021 tentang PPKM yang akan diterapkan di 23 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Melansir media sosial resmi Humas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui surat edaran tersebut, selain menekankan untuk patuh pada protokol kesehatan 3M, Ganjar juga meminta daerah meningkatkan operasi yustisi dan Satgas Jogo Tonggo.
Berikut beberapa poin penting tentang PPKM Jawa Tengah,
23 daerah di Jawa Tengah yang terapkan PPKM
Semarang Raya
Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan
Solo Raya
Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar
Banyumas Raya
Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen
Wilayah Jawa Tengah lainnya
Kota Magelang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Brebes
Aturan PPKM Jawa Tengah
1. Kapasitas perkantoran dibatasi hanya 25 persen dan 75 persen work from home
2. Pusat perbelanjaan dibatasi hingga jam 19.00
3. Kegiatan konstruksi tetap beroperasi dengan protokol kesehatan ketat
4. Tempat ibadah tetap diizinkan dengan kapasitas 50 persen
5. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap beroperasi dengan protokol kesehatan
6. Belajar mengajar dilakukan secara daring
7. Moda transportasi, kapasitas dan jam operasionalnya akan diatur
8. Fasum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
9. Dine-in rumah makan membatasi pengunjung maksimal 25 persen
Poin penting kebijakan PPKM Jawa Tengah
Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, seluruh daerah diminta untuk memenuhi dan mematuhi beberapa poin di anataranya,
1. Peningkatan operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, TNI Polri dan instansi terkait
2. Penegakan protokol kesehatan tingkat rumah tangga dengan melibatkan aparat dan relawan desa/kelurahan (Satgas Jogo Tonggo, RT/RW, PKK, Linmas)
3. Peningkatan peran Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T dan promosi kesehatan
4. Meningkatkan ketersediaan tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta minimal 30 persen
5. Meningkatkan jumlah tenaga kesehatan utamanya perawat dan dokter sesuai kebutuhan masing-masing wilayah berdasarkan kasus Covid-19
Editor: Agung DH