Menuju konten utama

PSBB Jakarta Total, Gojek dan Grab Masih Tunggu Aturan Pemprov DKI

Soal PSBB total tersebut, perusahaan transportasi ojek daring, Gojek mengklaim akan mengikuti semua arahan pemerintah.

PSBB Jakarta Total, Gojek dan Grab Masih Tunggu Aturan Pemprov DKI
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). ANTARA FOTO/Fauzan.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada 14 September 2020. Usai angka penularan COVID-19 selama dua pekan terakhir mengalami lonjakan ke angka 3 ribu kasus per hari.

Menanggapi PSBB total tersebut, perusahaan transportasi ojek daring, Gojek mengklaim akan mengikuti semua arahan pemerintah.

"Saat ini, kami masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB pada 14 September mendatang. Gojek terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19," jelas Chief of Corporate Affairs Nila Marita, Jumat (11/9/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya akan beradaptasi dan menyesuaikan operasionalnya mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat menghadapi pandemi dengan mewajibkan seluruh ekosistemnya termasuk mitra driver untuk selalu mengedepankan protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K).

Dari sisi teknologi, pengaturan geofencing yang dimiliki Gojek dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal alias zona merah.

Senada dengan Gojek, Grab masih menunggu peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB per 14 September mendatang.

"Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan Pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total. Namun, Grab sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan kami ambil sementara menunggu keputusan dari Pemerintah," ujar Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq, dikutip Antara, Jumat (11/9/2020).

Sebelumnya saat pemberlakuan PSBB awal April, Grab dan Gojek menonaktifkan layanan transportasi roda dua. Simbol motor sempat hilang pada aplikasi kedua perusahaan tersebut.

Gojek dan Grab kembali mengaktifkan layanan GoRide dan GrabBike pada 8 Juni 2020, setelah Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan aturan Pergub Nomor 51 tahun 2020, yang salah satunya mengizinkan ojek online dapat kembali membawa penumpang.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat berupa PSBB total usai kasus COVID-19 sudah tak terkendali.

Pasien positif COVID-19 di Indonesia bertambah 3.622 kasus per 3 September 2020. Angka ini merupakan rekor tertinggi sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret lalu. Saat itu, DKI Jakarta juga melaporkan kasus baru 1.359, tertinggi hingga saat ini.

Berdasarkan data Satgas COVID-19, pada 3 September ada 37.597 spesimen yang diperiksa. Hasilnya: 3.622 orang terkonfirmasi positif (total 184.268), sembuh 2.084 pasien (132.055), dan meninggal dunia 134 orang (total 7.750).

Jumlah tersebut berdasarkan data yang masuk ke pemerintah pusat hingga Kamis siang, baik melalui tes real time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maupun Tes Cepat Molekuler (TCM). Selain data positif, Satgas COVID-19 mencatat juga kasus suspek sebanyak 84.071 orang.

Melihat fakta itu, wajar bila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB total yang rencananya mulai efektif 14 September mendatang.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri