tirto.id - Kepala Satpol-PP DKI, Arifin mengatakan sebanyak 21.285 orang yang melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta mulai 14 sampai 27 September 2020.
"Untuk pelanggaran masker, itu mendisiplinkan mereka yang penggunaan maskernya tidak dilakukan dengan baik dan juga tidak menggunakan masker itu sebanyak 21.285 orang," kata Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2020).
Sejumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan rincian sebanyak 19.816 melakukan kerja sosial dan denda administratif sebanyak 1.469 orang. Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB kembali diperketat pada 14 September 2020 kemarin. Anies memperpanjang kembali PSBB mulai 28 September hingga dua pekan ke depan, 11 Oktober 2020.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri