Menuju konten utama

PS Glow dan MS Glow Duluan Mana, Pemilik MS Glow & Update Kasusnya

PS Glow adalah apa, siapa pemilik PS Glow dan siapa pemilik MS Glow serta apa hubungannya dengan Juragan 99, logo MS Glow dan PS Glow.

PS Glow dan MS Glow Duluan Mana, Pemilik MS Glow & Update Kasusnya
Ilustrasi Skincare. foto/IStockphoto

tirto.id - PS Glow menjadi salah satu pencarian populer dan masuk dalam Google Trends dengan lebih dari 50 ribu penelusuran pada Senin (18/7/2022).

Ramainya penelusuran terkait PS Glow, menyusul pernyataan yang dikeluarkan oleh Septia Siregar, pemilik PS Glow, sekaligus istri dari Putra Siregar.

Dalam unggahan videonya di Instagram, Septia menjelaskan tentang kronologi kasus yang terjadi antara PS Glow dan MS Glow dari sudut pandangnya.

"Video ini dibuat tanpa maksud menyerang. Kami ingin menjelaskan apa yang terjadi dari sisi kami. Kenapa kami juga melapor, kenapa kami bereaksi. Kami diserang di media sosial, disomasi, Dilaporkan , Digugat , Berkali-kali (lengkap ada bukti). Selama ini kami tidak pernah melawan, Hanya terus bertahan, Alhamdulillah Allah kuasa selalu datangkan pertolongan untuk bantu kami. Semoga bisa menjadi jawaban. Semoga bisa meluruskan," tulis Septia dalam caption unggahan videonya.

"Semoga dari video ini bisa menjadi baik untuk kita semua, tidak ada perpecahan, Karena kami juga ingin hidup Damai dengan tidak menyakiti siapapun," lanjutnya.

Dalam video tersebut Septia menjelaskan bahwa sebelum membuat produk kecantikan yang bernama PS Store Glow, pihanya bersama tim telah mendaftarkan terlebih dahulu ke Dirjen HAKI pada awal 2021.

“Awal tahun 2021 Bang Putra setuju memfasilitasi tim untuk membuka lapangan pekerjaan di bidang kosmetika yaitu kita kasih nama PS Store Glow. Jadi sebelum produksi di bulan Mei 2021 tim mendaftarkan mereknya dulu PS Store Glow ke Dirjen Haki untuk mendapatkan pengesahan sebagai merek kosmetik," ujarnya.

Sembari menunggu izin keluar dari Dirjen HAKI, ia bersama tim mulai gencar melakukan promosi produk kosmetik yang bernama PS Glow di media sosial.

"Sambil nunggu proses pendaftaran merek tim mulai gencar promosi PS Store Glow yang akan di lounching di media sosial ternyata saat baru mulai produksi ada merek lain yang seolah tidak terima dengan merek PS Srore Glow jadi ga berapa lama ada laporan dari Mbak S ke Bareskrim Polri yang menuduh kita menggunakan merek sana tanpa izin mereka dan tuduhan penipuan sedangkan yang kita produksi adalah merek PS Store Glow lalu Bang Putra dan tim berupaya silaturahmi datang ke kantornya tapi Mbak S," ujarnya.

Septia menjelaskan bahwa mediasi dilakukan berkali-kali dengan pihak MS Glow, tetapi mentok lantaran ada permintaan sejumlah uang yang nominalnya cukup besar.

"Jadi kita sudah beberapa kali mediasi, mediasi pertama, mediasi kedua (...) untuk silaturahmi ke kantornya untuk menyelesaikan segala salah paham ini dalam pertemuan itu kita sampaikan kita tidak ingin ribut kita juga sudah menghentikan produksi menarik produk dari beberapa reseler bahkan Bang Putra sendiri ketika mediasi ingin menyerahkan PS Store Glow itu kepada Mbak S berharap agar semuanya bisa damai. Tetapi upaya tersebut gagal karena permintaan dana yang sangat besar," katanya.

"Jadi pas malamnya kita mediasi dan ternyata gagal besoknya Bang Putra dan tim kita jadi tersangka tapi alhamdulillahnya HAKI kita keluar karena PS Store Glow tidak sama dengan merek sana akhirnya Bareskrim pun menghentikan penyidikan dan sudah SP 3," tambahnya.

Septia kemudian menjelaskan bahwa usai keluarnya SP3, permasalahnya dengan pihak MS Glow belum juga usai. Sebab, pihak MS Glow meminta adanya pembatalan merek PS Store Glow lantaran dianggap menyerupai merek MS Glow.

"Setelah SP3 dan penghentian penyidikan produksi juga sudah berhenti atas permintaan mereka, ternyata ketika kita umroh, Mbak S meminta pembatalan merek PS Store Glow kepada kita kepada Pengadilan Niaga di Medan dengan alasan menyerupai merek mereka lalu majelis hakim mengabulkan permohonan Mbak S dengan pertimbangan, satu merek PS Store Glow dianggap menyerupai merek sana dan yang kedua upaya pendaftaran merek PS Store Glow dianggap mendompleng produk sana yang sudah terkenal," ujarnya.

"Sedangkan pada kenyataannya merek PS Store Glow beda banget dengan mereknya Mbak S. Sedangkan merek Mbak S belum memiliki produk jadi gimana kita bisa dianggap mendompleng produk mereka sedangkan mereka tidak pernah berproduksi," tambahnya.

Septia pun menjelaskan bahwa merek milik Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 yang terdaftar di Dirjen HAKI adalah MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3. Sementara produk yang dijual mereka di pasaran dengan nama MS Glow saja.

"Jadi merek kosemetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni minuman serbuk instan bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3 dan merek mereka yang terdaftar itu merek MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3 tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut," ujarnya.

Lantaran hal tersebut, akhirnya pihak PS Glow pun menggugat balik pihak MS Glow ke Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dan pihaknya memenangkan gugatan tersebut.

Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa, 12 Juli 2022 lalu dengan pimpinan sidang Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro. Persidangan antara PS Glow dan MS Glow ini juga sudah berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya sejak Jumat 22 April 2022.

Berdasarkan isi putusan yang dapat Anda dilihat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor putusan 2/pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby menyatakan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak serta melawan hukum karena telah menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow. Sehingga keenam tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp37.990.726.332 atau Rp37 miliar secara tunai dan menarik semua produk kosmetik dengan merek MS Glow.

“Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” bunyi putusan itu lagi.

Respons Shandy dan MS Glow soal putusan pengadilan

Usai mendapat keputusan pengadilan yang mewajibkan MS Glow berhenti beroperasi dan membayar ganti rugi, Shandy Purnamasari pun angkat bicara. Melalui postingan Instagramnya ia menyayangkan putusan tersebut karena merasa sudah lebih dulu menggunakan merek dagang tersebut.

"Pengen share ini. Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu. Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?" tulisnya.

Melalui keterangan tertulisnya, Shandy juga mengatakan bahwa pihak MS Glow masih akan melakukan kasasi sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap

“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Apalagi, sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” papar Shandy Purnamasari.

PS Glow milik siapa dan PS Glow berdiri tahun berapa?

Dilansir dari laman resminya, PStore Glow - PT PStore Glow Bersinar Indonesia adalah salah satu perusahaan yang bergerak di industri kecantikan dan kesehatan serta merupakan sub-bisnis milik Putra Siregar. Putra Siregar merupakan seorang influencer dan bisnisman yang juga mengelola bisnis di dunia retail yaitu Pstore.

PS Glow diluncurkan sekitar Agustus 2021 oleh Putra Siregar yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow. PS Glow memiliki beberapa produk seperti Red Jelly, Purple Jelly, DNA Salmon, Lifting Serum hingga Whitening Serum.

Kantor pusat PT PStore Glow Bersinar Indonesia berada di Jalan Raya Condet 6, RW.2, Balekambang, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

MS Glow milik siapa dan MS Glow berdiri tahun berapa?

Dilansir dari laman resminya, MS Glow adalah sebuah brand kecantikan yang merupakan salah satu lini di bawah naungan PT. Kosmetika Cantik Indonesia. MS Glow berdiri pada 2013 dan merupakan singkatan dari Magic For Skin.

Berawal dari penjualan produk skincare dan body care secara online, saat ini MS Glow juga telah memiliki klinik kecantikan di 14 cabang di kota kota besar di Indonesia. MS Glow menghadirkan berbagai solusi perawatan wajah dan tubuh seperti Laser, Meso, skin rejuvenation, V shape, microdermabrasi, beauty transformation dan lainnya yang langsung ditangani dokter ahli.

Kantor pusat MS Glow berlokasi di Jalan Komud Abdurrahman Saleh, Kelurahan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Profil Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari pemilik MS Glow

MS Glow adalah milik dari Maharani Kemala serta Shandy Purnamasari. Maharani Kemala atau yang memiliki nama lengkap Kadek Maharani Kemala Dewi mulai dikenal saat menjalankan bisnis MS Glow. Ia lahir pada 3 September 1998 dan juga merupakan founder dari Aesthetic Clinic di Denpasar, Surabaya, Bandung, Sidoarjo, Malang, dan Jakarta.

Sedangkan Shandy Purnamasari adalah istri dari Gilang Widya Pramana dan keduanya juga dikenal sebagai crazy rich Malang. Shandy yang lahir pada 10 Oktober 1991 ini dikenal sebagai pengusaha kosmetik dan filantropis. Selain mendirikan MS Glow, Shandy juga merupakan pendiri MS Glow Aesthetic Clinic dan PT Kosmetika Global Indonesia, yang telah beroperasi di Bandung, Bintaro, Bali, Bekasi, Jakarta, Surabaya, dan Malang sejak 2018.

Profil Putra Siregar pemilik PS Glow

PS Glow adalah milik dari Putra Siregar seorang pengusaha serta youtuber yang lahir pada 5 November 1992. Pria kelahiran Siantar ini memiliki istri bernama Septia Yetri Opani.

Selain menggeluti bisnis kecantikan, Putra Siregar juga memiliki bisnis jual beli handphone di berbagai kota di Indonesia termasuk Jakarta. Sebelum memulai seluruh bisnisnya, ia pernah menjalani hidup sebagai pekerja yaitu sales parfum hingga pengamen.

Sebelum dikenal seperti sekarang, Putra Siregar pernah menjalani berbagai pekerjaan. Mulai dari sales parfum sampai pengamen.

Nama Putra Siregar semakin mencuat dan dikenal oleh masyarakat luas melalui giveaway atau bagi-bagi barang gratis yang ia lakukan dengan menggandeng beberapa publik figur ternama. Saat itu bahkan ia pernah membagikan handphone gratis untuk 100 orang serta uang tunai sebanyak Rp1 miliar.

Namun, saat ini Putra Siregar berstatus sebagai tersangka dan sedang ditahan oleh polisi lantaran terjerat kasus pengeroyokan terhadap seseorang bernama Nuralamsyah.

Putra Siregar ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama seorang artis bernama Rico Valentino lantaran dugaan penganiayaan yang dilakukan keduanya pada 2 Maret lalu di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Logo MS Glow dan PS Glow

Bagaimana bentuk logo MS Glow dan PS Glow menjadi banyak pertanyaan masyarakat, apakah keduanya memiliki kesamaan atau tidak. Berikut logo keduanya,

Logo PS Store

Logo PS Store. foto/https://pstoreglow.co.id/tentang

Logo MS Glow

Logo MS Glow. foto/https://ms-glow.store/

Baca juga artikel terkait PS GLOW ADALAH atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya