Menuju konten utama

Proses Pengajuan Pinjaman Pemda ke PT SMI akan Butuh 40 Hari Saja

“Penyederhanaan aturan ini prosedurnya simultan, tidak berurutan. Kita sudah menghitung, kalau feasible paling lama prosesnya 40 hari,” kata Darmin Nasution.

Proses Pengajuan Pinjaman Pemda ke PT SMI akan Butuh 40 Hari Saja
Menko Perekonomian Darmin Nasution saat membacakan berkas Paket Kebijakan Ekonomi XV di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Pemerintah akan mempermudah syarat pengajuan pinjaman Pemerintah Daerah (Pemda) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Kemudahan itu berupa penyederhanaan aturan sehingga proses pengajuan pinjaman bisa lebih cepat.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, proses pengajuan pinjaman daerah yang dilakukan secara berurutan dan lama prosesnya berpotensi menghambat percepatan pembangunan infrastruktur.

“Penyederhanaan aturan ini prosedurnya simultan, tidak berurutan. Kita sudah menghitung, kalau feasible paling lama prosesnya 40 hari,” kata Darmin di kantornya pada Kamis (28/12/2017).

Dengan demikian, pemerintah pusat berharap agar pemerintah daerah dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman daerah tersebut. Pinjaman itu bisa menjadi tambahan dana untuk percepatan pembangunan infrastruktur di daerah yang selama ini sudah didukung oleh pemberian Dana Alokasi Khusus.

Sementara itu, Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini mengatakan sampai saat ini masih sedikit daerah yang memanfaatkan fasilitas pinjaman daerah. Emma menyebutkan, dari 542 pemerintah daerah, sebenarnya ada 450 yang terbilang masuk kriteria sebagai penerima pinjaman.

“Namun sekarang ini baru ada 21 pemerintah daerah yang mengakses. Lalu sebanyak 26 pemerintah daerah mendapatkan offering letter,” kata Emma.

Sampai dengan saat ini, berdasar data PT SMI, nilai komitmen pinjaman daerah tercatat sebesar Rp2,74 triliun untuk 18 pemerintah daerah. Sedangkan komitmen pinjaman yang telah ditawarkan PT SMI mencapai Rp6,9 triliun.

Terbaru, PT SMI memberikan pinjaman kepada dua daerah, yaitu Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Pinjaman sebesar Rp210 miliar diberikan kepada Kabupaten Tabanan dengan jangka waktu selama delapan tahun. Menurut rencana, dana tersebut akan digunakan untuk membangun rumah sakit umum di Tabanan.

Sedangkan untuk Kabupaten Halmahera Selatan, pinjaman dikucurkan sebesar Rp150 miliar dengan jangka waktu selama lima tahun. Pemerintah daerah itu akan menggunakan dana tersebut untuk pembangunan Pasar Tuakona Panamboang dan tiga ruas jalan di Kota Labuha.

Baca juga artikel terkait PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom