tirto.id - Bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan memasuki tahap 3. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima data calon penerima bantuan subsidi BLT upah sebanyak 3,5 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk batch atau tahap ketiga.
Serah terima data ini sebagai lanjutan serta pelengkap data penerima BLT yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
“Jumlah data calon penerima subsidi gaji/upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Press Conference secara online tentang Progres Bantuan Subsidi Upah Gaji/Upah, Selasa (8/9/2020).
Menaker Ida mengatakan, dengan diserahkannya 3,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.
“Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ucap Menaker Ida.
Mekanisme Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3
Mekanisme penyaluran BSU tahap III, katanya, masih sama dengan tahap sebelumnya, yakni data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kemnaker terlebih dahulu. Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA.
Setelah itu bank-bank HIMBARA menyalurkan uang BLT ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta.
"Subsidi gaji/upah disalurkan secara bertahap. Jika pada tahap ini Rekanaker belum dapat, masih ada tahap selanjutnya. Pastikan juga seluruh persyaratan terlah terpenuhi," tulis Kemnaker.
Syarat Penerima BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan
Kememperluas kategori pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi gaji pekerja berpenghasilan Rp5 juta ke bawah. Karyawan yang berhak menerima BLT ini adalah:
1. Karyawan swasta yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta.
2. PPNPN (pegawai pemerintah non-PNS) yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan.
3. Guru honorer di lingkungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.
Sebelumnya pegawai pemerintah baik BUMN dan PNS sudah pasti tidak akan menerima bantuan subsidi gaji.
Namun, Menaker mengatakan, (PPNPN) baik pekerja honorer maupun kontrak dan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan bisa masuk kategori penerima bantuan subsidi gaji/upah ini.
Pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: Agung DH