Menuju konten utama
Menteri Rini:

Proses Negosiasi Divestasi Saham Freeport Masih Berjalan

Saat disinggung soal surat penolakan terhadap usulan divestasi saham yang diduga berasal dari CEO Freeport McMorran Richard Adkerson, Rini mengaku tidak mengetahui soal itu.

Proses Negosiasi Divestasi Saham Freeport Masih Berjalan
Menteri BUMN Rini Soemarno. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proses negosiasi divestasi saham PT Freeport Indonesia masih berlanjut. Kendati demikian, Rini enggan membeberkan tenggat waktu dari negosiasi lanjutan yang dilakukan setelah pemerintah dan Freeport McMorran mencapai tiga kesepakatan pada akhir Agustus 2017 lalu.

“Masih berjalan. Ya namanya negosiasi,” ujar Rini seusai menghadiri acara peletakan batu pertama TOD (transit oriented development) di Stasiun Pondok Cina, Depok, Senin (2/10/2017) siang.

Menurut Rini, pemerintah terus berkonsultasi untuk mencari solusi dari negosiasi yang cukup alot ini. “Tapi kalau untuk Freeport kan pada dasarnya, negosiator utamanya Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) dan Pak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Ignasius Jonan),” kata Rini.

Sementara itu, saat disinggung mengenai surat penolakan terhadap usulan divestasi saham yang diduga berasal dari CEO Freeport McMorran Richard Adkerson kepada Menkeu Sri Mulyani, Rini mengaku tidak tahu menahu.

“Saya belum baca, surat apa itu,” ungkap Rini lagi.

Sebelumnya beredar surat tertanggal 28 September 2017 yang menyatakan bahwa Freeport keberatan terhadap usulan pemerintah Indonesia yang menginginkan divestasi saham sebesar 51 persen.

“Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen serta menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakkonsistenan sikap pemerintah,” tulis CEO Freeport McMorran Richard Adkerson dalam surat tersebut.

Setidaknya ada lima poin yang disorot Freeport melalui surat itu. Pertama, Freeport mengajukan agar divestasi awal dilakukan melalui mekanisme penawaran saham perdana ke bursa (IPO/Initial Public Offerings).

Untuk selanjutnya, divestasi dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing.

Saat disinggung mengenai kemungkinan Freeport untuk melantai di bursa, Rini sendiri enggan menjawabnya dengan beralasan bahwa poin tersebut masih dalam proses negosiasi.

Kedua, Freeport meminta agar perhitungan nilai saham Freeport dilakukan berdasarkan kegiatan operasional perusahaan hingga 2041.

Ketiga, Freeport menolak keinginan pemerintah untuk menerbitkan saham baru. Menurut mereka, divestasi dapat dilakukan dengan menjual saham Freeport McMorran dan mitra yang menjadi kongsi mereka.

Keempat, Freeport mengakui hak pemerintah Indonesia yang sebesar 51 persen, namun valuasi sahamnya diminta agar dilakukan berdasarkan nilai wajar, di samping penghitungannya dilakukan hingga masa operasi PT Freeport Indonesia pada 2041.

Yang terakhir, Freeport setuju membuka ruang agar bisa segera menindaklanjuti permintaan due diligence dari pemerintah melalui Kementerian BUMN.

Apabila surat tersebut memang benar adanya, maka kebocoran ini menyusul bocornya surat internal terkait kondisi keuangan PT PLN (Persero) yang dikirimkan Menteri Keuangan kepada Menteri ESDM dan Menteri BUMN tertanggal 19 September lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto