Menuju konten utama

Proses di KPK Tuntas, Revisi POD Blok Masela Diteken Menteri Jonan

Menteri ESDM Ignasius Jonan telah meneken persetujuan atas revisi POD Blok Masela. Oleh karena itu, proyek lapangan gas abadi senilai RP288 Triliun tersebut sudah bisa dikerjakan.

Proses di KPK Tuntas, Revisi POD Blok Masela Diteken Menteri Jonan
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (tengah) didampingi Wakil Kepala Sukandar (kanan) dan Sekretaris Arief Setiawan Handoko menyampaikan keterangan pers capaian kinerja hulu migas 2018 dan target 2019 di Jakarta, Rabu (16/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Dwi Soetjipto menyatakan revisi rencana pengembangan atau plan of development (POD) Blok Masela sudah disetujui pemerintah.

Dia memastikan proyek lapangan gas abadi tersebut sudah bisa dikerjakan. Menurut Dwi, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menandatangani persetujuan atas revisi POD Blok Masela.

Dwi mengatakan revisi POD Blok Masela disetujui setelah proses verifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung. Proses di KPK tersebut sempat membuat penandatanganan revisi POD Blok Masela tertunda.

“Masela sudah beres. Dengan KPK sudah selesai. Tanda tangan sudah oleh Pak Menteri,” kata Dwi kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (12/7/2019).

Pengembangan Blok Masela akan dilakukan perusahaan migas asal Jepang bernama Inpex. Proyek ini diproyeksikan selesai pada 2026 dan bernilai investasi sebesar RP288 Triliun.

Ketika ditanya mengenai kapan waktu penandatangan revisi POD Blok Masela dilakukan, Dwi tidak menjawab detailnya. Yang pasti, kata Dwi, penandatanganan sudah dilakukan.

“Ini hari apa ini? Jumat [12/7/2019]. Ya pokoknya sudah lah,” ujar Dwi.

Dwi mengakui penandatanganan revisi POD proyek ini memang sempat terhambat dan mundur dari jadwal semula. Sebab, KPK harus memeriksa proyek migas ini.

Menurut Dwi, setelah SKK Migas memberikan klarifikasi kepada KPK, pemeriksaan terhadap proyek ini tuntas dan proses revisi POD Blok Masela bisa berlanjut ke tahap selanjutnya.

“Kemarin kan kita mesti klarifikasi ke KPK. Ada beberapa hal yang menjadi concern KPK, ada beberapa yang sudah bisa diklarifikasi. Ada beberapa yang nanti dalam implementasinya harus kita awasi. Misal terkait procurement [pengadaan],” ucap Dwi.

Baca juga artikel terkait SKK MIGAS atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom