tirto.id - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilaksanakan pada Mei hingga Juni 2021. Kemudian tes seleksi akan digelar pada Juli hingga Oktober 2021.
Rngkaian seleksi CPNS kali ini, akan kembali menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT) untuk menguji kemampuan dasar para pelamar yang berkaitan dengan pengetahuan hingga karakteristik pribadi.
Pendaftaran untuk rekrutmen CPNS 2021 hanya dilakukan melalui satu pintu atau dilakukan secara terpadu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Adapun syarat umum yang perlu diperhatikan dalam melakukan pendaftaran CPNS 2021 terkait kelengkapan berkas-berkas sebagai dokumen administrasi.
- Scan KTP asli
- Pas foto
- Swafoto
- Ijazah (fotokopi dan scan)
- Transkrip nilai (fotokopi dan scan)
- Beberapa dokumen pendukung lainnya sesuai dengan yang disyaratkan oleh instansi, sperti sertifikat TOEFL/EAP/ILTS, surat keterangan penyetaraan ijazah, SKCK, dan sebagainya.
Berkaitan dengan penyelenggaraan seleksi Calon ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan kembali prosedur pelaksanaan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
Menyesuaikan perubahan kondisi dan kebutuhan, peraturan diubah menjadi diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN tanggal 29 Maret 2021.
Salah satu upaya penyesuaian perubahan kondisi yang dimaksud adalah penambahan spesifikasi teknis berupa kamera dan sistem operasi minimal yang harus tersedia pada komputer yang digunakan peserta.
Pit Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengungkapkan tahapan seleksi yang dilaksanakan dengan metode CAT BKN mencakup seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi Sekolah Kedinasan seleksi pengembangan karier, dan seleksi selam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, Paryono juga menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian dengan metode CAT BKN dapat dilakukan BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri yang disediakan Instansi penyelenggara.
Skema Penerapan Prokes COVID-19 dalam Pelaksanaan Seleksi CAT BKN 2021
Melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 17 Mei 2021, menerapkan skema protokol kesehatan dalam pelaksanaan seleksi CAT BKN 2021.
Pedoman penerapan ini diberlakukan bagi semua pihak yang terlibat baik pihak pelaksana hingga para peserta seleksi CAT BKN 2021.
Adapun yang harus dipersiapkan Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi Instansi yang menjadi pedoman umum meliputi ketersediaan infrastruktur memadai bagi pelaksanaan seleksi CAT BKN, baik dari aspek spesifikasi teknis sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, maupun dari aspek ketersediaan fasilitas standar prokes yang diterapkan Pemerintah di lokasi ujian, termasuk membentuk Tim Kesehatan di masing-masing titik lokasi (Tilok) seleksi.
Selain itu, pedoman umum yang harus diperhatikan oleh para peserta dalam pelaksanaan seleksi CAT BKN 2021, antara lain:
- Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
- Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
- Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.
- Membawa alat tulis pribadi.
- Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield).
- Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah
- Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Yandri Daniel Damaledo & Yandri Daniel Damaledo