Menuju konten utama

Daftar CPNS 2021 Kejaksaan RI di sscasn.bkn.go.id, Formasi & Syarat

Pelamar CPNS 2021 bisa mengakses Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id untuk daftar CPNS 2021.

Daftar CPNS 2021 Kejaksaan RI di sscasn.bkn.go.id, Formasi & Syarat
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Kejaksaan RI akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, sebanyak 4.148 formasi CPNS 2021.

Kejaksaan RI melalui unggahan di Instagram resminya mengumumkan bahwa terdapat 1000 formasi jaksa, 572 formasi Pranata Barang Bukti, 495 Pengolahan Data Perkara dan Putusan, 432 Pengolah Data Intelijen, 179 Ahli Pertama Pranata Komputer, dan 141 Pengelola Pengaduan Publik.

Pranata Barang Bukti adalah lembaga penuntutan yang berwenang dalam eksekusi barang bukti maupun barang rampasan, jabatan pranata barang bukti menjadi bagian penting dari suksesnya penanganan perkara oleh Kejaksaan RI.

Formasi ini dibuka untuk para lulusan D3 Administrasi, D3 Komputer, D3 Perkantoran, D3 Manajemen, dan D3 Sekretaris.

Sedangkan Pengolah data Perkara dan Putusan bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi. Formasi berkutnya, yaitu Ahli Pertama Pranata Komputer, sebuah jabatan fungsional yang memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer.

Formasi ini dibuka bagi lulusan D3 Administrasi Pemerintahan, D3 Teknik Informatika, D3 Administrasi Perkantoran, dan D3 Manajemen.

Sementara, Pengelola Pengaduan Publik adalah bentuk dari strategi Kejaksaan RI untuk mewujudkan Birokrasi Bersih dan meningkatkan kualitas pengelolaan complaint Handling Management yang menjadi Atensi Presiden RI.

Pendaftaran Pengolah Data Intelijen 2021 dibuka untuk lulusan D-3 Komputer, D-3 Teknik Informatika, D-3 Manajemen Informatika, dan D-3 Administrasi Perkantoran.

Cara dan Syarat Daftar CPNS Kejaksaan RI

Hingga saat ini memang belum ada info detail soal syarat dan cara daftar CPNS 2021 tetapi alur, cara dan syarat daftar CPNS 2019 bisa menjadi rujukan atau informasi awal tentang apa yang perlu Anda persiapkan.

1. Akses Portal

Pelamar mengakses Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Daftar Akun

  • Buat akun SSCASN.
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
  • Unggah swafoto.
  • Jika akun berhasil didaftarkan maka pelamar akan mendapatkan notifikasi melalui email.
3. Lengkapi Biodata

  • Login ke akun SSCASN.
  • Pilih Jenis Pengadaan dan Lengkapi Biodata.
  • Pilih Jenis Formasi dan Lengkapi Riwayat Pendidikan.
  • Unggah Dokumen.
  • Cek Resume.
4. Seleksi Administrasi

  • Data Pelamar diverifikasi.
  • Cek Status Kelulusan Seleksi Administrasi dengan login ke Akun SSCASN.
  • Jika lulus, cetak Kartu Ujian SSCASN 2021.
  • Jika tidak lulus, pelamar dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi.
5. Ujian Seleksi

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar.
  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.
6. Pengumuman Kelulusan

  • Cek Status Kelulusan Ujian Seleksi dengan login ke Akun SSCASN.
  • Jika lulus, lengkapi berkas yang disyaratkan "Tahap Pemberkasan".
  • Jika tidak lulus, pelamar dapat menyanggah Hasil Ujian Seleksi.
Profil Kejaksaan RI

Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI dipahami sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Mereka harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan lainnya.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung Muda, yaitu satu Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI serta 32 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi.

Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa.

Posisi sentral ini disebabkan karena, Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan, proses pemeriksaan di persidangan, pelaksana penetapan, dan keputusan pengadilan.

Selain itu, Kejaksaan juga bertugas untuk menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Maka itu, Kejaksaan sering disebut sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis).

Baca juga artikel terkait DAFTAR CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Nur Hidayah Perwitasari