tirto.id - Aplikasi Sakuku memberikan voucher diskon 30 persen untuk pembelian tiket nonton di jaringan bioskop Cinema 21.
Voucher berlaku untuk pembelian tiket lewat M.Tix dengan pembayaran memakai aplikasi Sakuku. Promo hanya berlaku bagi pengguna yang mengaktivasi Sakuku di M.Tix selama masa promo 1-30 November 2022.
Setelah melakukan aktivasi, voucher akan masuk secara otomatis ke dalam akun M.Tix. Maksimal diskon yang bisa diperoleh yaitu Rp20 ribu. Voucher hanya bisa digunakan 1 kali oleh pengguna selama periode program.
Tidak ada pembatasan untuk pilihan bioskop yang dituju dan judul film yang ingin dilihat. Voucher dapat dipakai pada seluruh studio Cinema 21 dan tidak ada pula minimal transaksi. Setiap voucher memiliki masa aktif selama 2 minggu dan sudah harus digunakan sebelum kadaluarsa.
Dalam pembayaran tiket pesanan, pengguna masih dikenakan biaya admin. Jika saat pertunjukan film terjadi kendala teknis, pengguna berhak mendapat pengembalian melalui M.Tix.
Sakuku merupakan aplikasi uang elektronik besutan Bank Central Asia (BCA) dalam mata uang Rupiah. Aplikasi ini berbasis server yang menggunakan nomor telepon seluler sebagai nomor rekening pengguna. Mengutip situs BCA, nasabah Sakuku yaitu perorangan yang sebelumnya sudah mengunduh dan melakukan registrasi sebagai pengguna Sakuku.
Cara menggunakan e-voucher M.Tix
Pembelian melalui M.Tix dapat dilakukan melalui situs atau aplikasi. Pastikan sebelum membeli tiket telah dipastikan dahulu film yang dilihat dan bioskop yang hendak dikunjungi. Setelah itu lakukan login ke M.Tix dan ikuti cara pemesanan seperti berikut seperti dikutip laman Cinema 21:
1. Pilih film yang minati, lalu tentukan jadwal tayang yang dipilih dan jumlah pembelian tiket
2. Ketuk "Confirm Order"
3. Ubah metode pembayaran menggunakan Sakuku
4. Pilih menu "Voucher" dan ketuk "See all"
5. Pilih voucher yang akan digunakan
6. Klik "Confirm Order"
7. Periksa kembali detail pemesanan, lanjutkan dengan memasukkan PIN/password M.Tix
8. Tiket selesai dipesan
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari