Menuju konten utama

Program BBM Satu Harga di Seluruh Indonesia Terkendala Perizinan

BPH Migas menyebut, banyak faktor yang menjadi penghambat implementasi Program BBM Satu Harga belum optimal.

Program BBM Satu Harga di Seluruh Indonesia Terkendala Perizinan
Petugas mengisi mobil tangki di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (14/10/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga di seluruh Indonesia yang dicanangkan pemerintah Jokowi-JK masih belum optimal karena terkendala perizinan. Hingga saat ini, baru ada sekitar 26 yang diresmikan dari target 54 titik pada 2017.

Hal tersebut diungkapkan anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Muhammad Ibnu Fajar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (3/11/2017).

“Izin prinsip itu memang perlu, hanya saja di beberapa titik ini masih belum ada kesepakatan, namun semua sudah dalam proses,” kata Ibnu Fajar, seperti dikutip Antara.

Untuk itu, Ibnu Fajar menegaskan, Komite BPH Migas akan langsung menemui bupati setempat apabila ada masalah perizinan, kemudian pemetaan lokasi akan didiskusikan kembali.

Program BBM Satu Harga di seluruh Indonesia pada tahun 2017 kurang 14 titik untuk memenuhi target capaian akhir tahun, yang terkendala perizinan. “Target tahun 2017 adalah sebanyak 54 titik, hingga saat ini sudah 26 yang diresmikan,” kata Anggota Komite BPH Migas) lainnya, Saryono Hadiwidjoyo.

Saryono mengatakan, enam titik lainnya lagi akan diresmikan dan delapan sisanya baru tahap pengembangan konstruksi serta belum diresmikan. Sedangkan pada tahun 2018 akan ditargetkan sebanyak 50 titik.

Total titik BBM satu harga hingga 2019 adalah sebanyak 150 titik.

Saryono optimistis hingga akhir tahun 2017 target tersebut akan tercapai. Menurut dia, banyak faktor yang menjadi penghambat implementasi Program BBM Satu Harga.

Sebelumnya, pihak BPH menjelaskan letak permasalahannya antara lain adalah koordinasi dengan pihak pemerintah daerah sering mengalami perbedaan pendapat. Penentuan lokasi dari Pertamina juga terkadang berbeda dengan keinginan pemerintah daerah.

Ia mencontohkan, pada titik pertama penentuan lokasi belum mendapatkan izin namun pemda sudah mengeluarkan izin pada titik rekomendasi kedua. Hal itu membuat proses menjadi lambat.

Tindakan selanjutnya, adalah akan berkoordinasi langsung kepada bupati wilayah terkait. Permasalahan selanjutnya adalah masih terkendala dengan beberapa investor, sebab lokasi sudah menarik namun beberapa investor masih dalam tahap proses.

Pada tahun selanjutnya, BPH Migas akan lebih merumuskan lagi penentuan lokasi dengan Pemda. Kendala perumusan pada 2017 adalah ada beberapa titik yang kriteria penentuan belum sepaham dengan pemda karena perubahan tempat ketika meninjau lokasi.

Baca juga artikel terkait BBM SATU HARGA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz