tirto.id - Seorang Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bernama Mayor Bagas Firmasiaga viral karena diduga memperkosa seorang anggota TNI saat bertugas di G20.
Bagas Firmasiaga diduga memperkosa prajurit TNI wanita dari Kostrad. Pemerkosaan diduga terjadi di sebuah kamar hotel saat KTT G20 Bali.
Dua orang ini, Bagas Firmasiaga dan korban sama-sama sedang dalam tugas pengamanan KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
Korban pemerkosaan merupakan seorang prajurit wanita (Kowad) dari Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto, saat ini korban mengalami trauma dan dalam proses pemeriksaan medis.
Profil Bagas Firmasiaga
Mayor Bagas adalah Wakil Komandan Dentasemen (Wadanden) 2 Grup C Paspampres, sedangkan Letda GER merupakan perwira pertama yang berdinas di Ajen Divisi Infanteri 3/Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan.
Diketahui, Bagas sudah memiliki istri dan 2 orang anak. Saat ini Bagas telah ditetapkan sebagi tersangka kasus pemerkosaan terhadap GER. Ia dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sanksi bagi pelaku yaitu penjara maksimal 12 tahun. Bagas juga telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.
Kronologi pemerkosaan ini adalah Mayor Bagas disebut datang menemui korban dengan dalih koordinasi tugas, padahal saat itu kondisi korban sedang tidak enak badan.
Akibat perbuatannya, Bagas Firmasiaga terancam dipecat dari keanggotaan sebagai TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," ujar Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (1/12/2022) lalu.
Kasus anggota TNI diduga memerkosa juga pernah terjadi pada 20 November 2021. Dua tentara diduga memerkosa IA di kamar 305 Hotel Cenderawasih, Abepura, Mereka berulah karena dipengaruhi alkohol.
Para pelaku yakni Serda M Ramadhan (Komandan Kendaraan Tank Rec 2 Peleton Har Kompi Markas, Detasemen Kavaleri-3/Serigala Ceta Kodam XVII/Cenderawasih) dan Serda Dandy Agung Prasetyo (bintara yang bertugas pada Kodim 1705/PN).
Keduanya dijerat Pasal 285 juncto Pasal 281 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor: Iswara N Raditya