tirto.id - Kabupaten Maluku Tenggara merupakan salah satu wilayah yang masuk administrasi Provinsi Maluku, Indonesia.
Kabupaten yang ibu kotanya di Langgur tersebut secara astronomis terletak di antara koordinat 131° - 133° 5’ Bujur Timur dan 5° – 6.5° Lintang Selatan.
Pascaproklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Provinsi Maluku dibagi 2 Daerah Swatantra meliputi Daerah Maluku Utara dan Daerah Maluku Selatan.
Di sisi lain dalam melaksanakan pemerintahan, Pemerintah Daerah Maluku Selatan dibersamai Dewan Maluku Selatan (DMS) yang terdiri dari 30 orang.
Dikutip dari Sejarah Singkat Pembentukan Kabupaten Maluku Tenggara (2019), sebanyak 8 anggota DMS berasal dari orang Maluku Bagian Tenggara dan Selatan Daya dengan nama-nama sebagai berikut:
- Abraham Koedoeboen (dari Kei Besar).
- Venansius Rahail (dari Kei Besar).
- Hj. Abdul Gani Renuat (dari Kei Kecil).
- Bon Setitit/Pastor E. Yamco (dari Kei Kecil).
- Christian Barends (dari Kep. Aru).
- Abdullah Solisa/Adjid Latuconsina (dari Kep. Tanimbar).
- Daniel Teurupun (dari Kep. Babar).
- Yacob Norimarna (dari Kep. Kisar).
Gerakan tersebut memproklamirkan diri bahwa Republik Maluku Selatan sebagai negara merdeka pada 25 April 1950.
Pada April 1951, seluruh Anggota DMS diundang M. J. Latuharihari selaku Gubernur Maluku ke Ambon untuk melakukan sidang membahas permasalahan yang terjadi.
Namun, beberapa kondisi menyebabkan sidang tersebut gagal. Gubernur Maluku kemudian menyelenggarakan rapat mendadak yang dihadiri Staf Gubernur, Anggota DMS, dan lain-lain.
Dalam rapat mendadak di atas, Gubernur Maluku membubarkan Daerah Maluku Selatan beserta alat-alat pelengkapnya seperti DMS.
8 DMS Maluku Bagian Tenggara dan Selatan Daya justru memanfaatkan momentum pembubaran tersebut untuk menampung aspirasi rakyat melalui resolusi yang isinya sebagai berikut:
- Sejalan dengan pembubaran Daerah Maluku Selatan, maka perlu dibentuk Daerah (DATI II) Maluku Tenggara dengan wilayah meliputi: Kep. Kei, Kep. Aru, Kep. Tanimbar, Kep. Babar, dan Kepulauan Selatan Daya (Lemola, Kaisar, dan sebagainya) dengan Ibukota berkedudukan di Tual.
- Menunjuk BITIK SUTAN TJANIAGO sebagai Bupati Daerah Tingkat II Maluku Tenggara.
Di samping melakukan kunjungan, Gubernur Maluku juga melakukan beberapa rapat dengan Pemuka Masyarakat Maluku Tenggara. Dari rapat-rapat tersebut, tercapai kesepakatan untuk membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara dengan Ibukota di Tual.
Hasil kesepakatan mengenai pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara kemudian diusulkan Gubernur Maluku ke Pemerintah Pusat Indonesia.
Puncaknya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 tanggal 12 Agustus 1952, Daerah Maluku Selatan dibubarkan dan dibentuk Daerah Tingkat II Maluku Tengah dan Maluku Tenggara.
Geografis, dan Peta Kabupaten Maluku Tenggara
Website Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menuliskan bahwa Kabupaten Maluku Tenggara secara geografis terletak di antara 131°-133° 5’ Bujur Timur dan 5°-6.5° Lintang Selatan.
Wilayah kabupaten tersebut berbatasan dengan beberapa daerah lain meliputi sebelah utara dengan Kota Tual, sebelah timur dengan Kabupaten Kepulauan Aru, sebelah selatan dengan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Laut Arafura, serta sebelah barat dengan Banda.
Kabupaten Maluku Tenggara memiliki luas wilayah mencapai 1.031,81 km2.
Wilayah tersebut terbagi menjadi 11 kecamatan, 1 kelurahan, dan 190 desa. Peta Kabupaten Maluku Tenggara dapat dilihat melalui link di bawah ini.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno