tirto.id - Profil Dirdik (Direktur Penyidik) Jampidsus (Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus) Kejagung (Kejaksaan Agung), Abdul Qohar, yang disorot karena jam mewah, banyak dicari publik.
Dalam beberapa konferensi pers, Abdul Qohar, terlihat kerap menggunakan jam tangan mewah yang kemudian menimbulkan perbincangan di media sosial. Warganet menduga bahwa jam tangan yang dikenakannya bermerek Audemars Piguet, yang ditaksir harganya mencapai Rp1 miliar.
Perihal jam tangan Dirdik Kejagung itu semakin kontroversial di media sosial usai warganet memeriksa Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Abdul Qohar yang terakhir dilaporkan pada 31 Januari 2024.
Dalam laporan tersebut, Abdul Qohar tercatat memiliki total harta kekayaan Rp5,6 miliar dan jam tangan mewah tersebut tidak masuk dalam daftar kekayaannya. Setelah itu, rasa penasaran dan kecurigaan publik semakin menjadi hingga topik mengenai jam tangan Dirdik Kejagung viral di media sosial.
Menanggapi kabar yang beredar tersebut, Qohar menjelaskan bahwa jam tangan yang ia kenakan tersebut sudah dibeli sejak 5 tahun yang lalu. Ia penasaran mengapa jam tangannya baru menjadi polemik saat ini.
"Ini jam tangan saya, yang saya pakai ini, sudah saya beli sejak 5 tahun yang lalu dan selalu saya pakai, termasuk kawan-kawan (awak media) selalu meliput konferensi pers dengan saya, lihat juga 'kan? Saya juga bertanya, kenapa baru sekarang ditanya? 'Kan gitu," kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (3/11/2024) dikutip Antara.
Qohar juga menyebut bahwa ia tidak pernah memiliki jam tangan mewah, sembari mengaku tidak memahami merek jam tangan.
"Saya tidak pernah punya jam tangan mahal, apalagi jam mewah. Ini saya enggaktahu mereknya apa," katanya.
Ia menambahkan bahwa harga jam tangan miliknya tidak sampai miliaran rupiah seperti yang ditudingkan kepadanya.
"Saya bisa luruskan, ya. Jadi, jam tangan saya ini 5 tahun yang lalu harganya Rp4 juta. Kalau kurang yakin, panggil ahli jam, periksa bersama-sama," ujarnya.
Namun, warganet masih tidak percaya dengan pernyataan Dirdik Kejagung itu, lantaran Abdul Qohar tidak menyebut merek jam yang dipakainya selama 5 tahun karena alasan tidak tahu.
Profil Dirdik Kejagung Abdul Qohar
Abdul Qohar memiliki nama lengkap Dr. Abdul Qohar Affandi, S.H., M.H. Berdasarkan gelar yang disematkan pada namanya, ia sudah menyelesaikan pendidikan tertinggi hingga jenjang doktoral dengan keilmuan di bidang hukum. Ia diketahui merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1998.
Sebagai pejabat publik di bidang hukum, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis. Sebelum dikenal publik sebagai Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar pernah dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Karier Abdul Qohar terus meningkat, sejak 7 Agustus 2017, ia pindah tugas ke Purworejo, Jawa Tengah. Saat itu ia menggantikan posisi Meran Djeman, SH, sebagai Kepala Kejaksaan Purworejo.
Abdul Qohar tidak lama bertugas di Purworejo sebab selang waktu hanya dua bulan, tepatnya pada 18 Oktober 2017, ia memperoleh promosi jabatan menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Ia juga pernah menduduki posisi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Terakhir, pada 29 Agustus 2024 Abdul Qohar dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jampidsus Kejagung.
Belakangan namanya kerap muncul di depan publik karena ia dan timnya menangkap dan menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kasus yang baru ditanganinya adalah dugaan korupsi impor gula tahun 2015 dilakukan Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Lalu, penangkapan hakim dan mantan pejabat Mahkamah Agung terkait kasus suap Ronald Tannur.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra