Menuju konten utama

Problem Permenristekdikti Soal Pembinaan Ideologi Bangsa di Kampus

Kampus semestinya menjadi tempat adu pemikiran, ideologi, dan gagasan yang harus dijunjung tinggi.

Problem Permenristekdikti Soal Pembinaan Ideologi Bangsa di Kampus
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir bersama Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/4/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir kembali menggalakkan sosialisasi Permenristekdikti Nomor 55/2018 ke sejumlah kampus. Kebijakan yang sempat ramai pada November 2018 ini mengatur soal pembinaan ideologi bangsa dalam kegiatan kemahasiswaan.

Nasir mengatakan, regulasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman akan ideologi bangsa serta mencegah radikalisme dan intoleransi yang berkembang di lingkungan kampus.

“Peraturan menteri ini ada untuk menjembatani wawasan kebangsaan dan bela negara melalui unit kegiatan mahasiswa,” kata Nasir, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Februari 2019.

Nasir menjelaskan, fokus Permenristekdikti ini mengacu kepada empat Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.

“Saya pikir mahasiswa yang punya potensi besar untuk membangun negeri ini. Kalau urusan kebangsaannya saja masih bermasalah, ini akan menjadi problem bagi mereka untuk membangun negara di masa yang akan datang,” kata Nasir.

Namun, Permenristekdikti itu dikritik peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro. Ia justru mengkhawatirkan peraturan menteri itu akan membatasi ruang gerak mahasiswa dalam berkegiatan di kampus.

“Dengan membentuk organisasi yang langsung bertanggung jawab ke pimpinan perguruan tinggi. Apakah akan ada jaminan terhadap keleluasaan mahasiswa untuk melakukan kegiatan sebagaimana wajarnya?” kata Siti Zuhro saat dihubungi reporter Tirto, Senin (11/2/2019).

Menurut Siti, semestinya mahasiswa itu patut bangga sebagai warga negara karena mereka mampu memposisikan diri menjadi intelektual muda yang kritis, idealis, dan memerankan diri sebagai agent of change.

Ia menggarisbawahi agar Permenristekdikti No. 55/2018 ini tidak berpotensi menggerus kritisisme mahasiswa. “Itu yang jangan sampai terjadi [pengikisan dengan hadirnya Permenristekdikti]” kata dia.

Hal senada diungkapkan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji. Ia berharap Kemenristekdikti benar-benar menegaskan kepada perguruan tinggi agar mereka tidak salah menafsirkan Permenristekdikti itu.

“Peraturan ini harus ditafsirkan dengan benar. Masalahnya banyak aturan di atas yang diterjemahkan di kampus menjadi berbeda. Ini yang tidak boleh terjadi,” kata Ubaid.

Ubaid menambahkan, kampus semestinya menjadi tempat adu pemikiran, ideologi, dan gagasan yang harus dijunjung tinggi.

“Misalnya dari Permenristekdikti ini diturunkan menjadi aturan kampus yang melarang ini dan itu. Seperti ini [larangan yang tak berdasar] tidak boleh terjadi,” kata Ubaid.

Asal Tidak Dogmatis

Direktur Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (LESPERSSI), Beni Sukardis masih memandang peraturan menteri tersebut dengan positif. Namun, kata dia, dengan catatan aturan tersebut tidak bersifat dogmatis dan normatif.

“Justru pembinaan harus menggunakan bahasa yang memikat generasi sekarang, sehingga mahasiswa benar-benar akan mempraktikkan apa yang sudah ada dalam ideologi nasional kita,” kata pria yang juga dosen di UPN "Veteran" Jakarta ini.

Beni juga belum melihat indikasi hadirnya peraturan menteri tersebut mampu mengikis budaya kritis dalam lingkup kampus.

"Saya pikir belum mengarah ke sana [mengikis budaya kritis mahasiswa],” kata Beni.

Sekretariat Jenderal Kemenristekdikti Ainun Na'im menolak kekhawatiran yang dilontarkan Siti Zuhro dan Ubaid Matraji.

Menurut dia, Permenristekdikti ini bertujuan mengatur kegiatan mahasiswa yang dapat mengakibatkan seseorang mempunyai pandangan yang menentang NKRI, berlawanan dengan Pancasila, dan UUD 1945.

“Itu kan, tidak benar kalau [kegiatan] seperti itu,” kata Ainun.

Namun, kata Ainun, apabila hal yang bertentangan tersebut berada dalam format kajian akademik, misalnya diskusi perihal tema kekhalifahan atau marxisme sekalipun, kata dia, tak menjadi soal.

“Kalau akademik, kan, lain. Bukan begitu [mengekang] maksudnya. Kajian itu beda dengan usaha yang cenderung membuat seseorang punya pandangan yang melawan NKRI dan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ainun.

Ainun menambahkan “kalau untuk pengetahuan, kan, kita harus belajar semuanya.”

Ia juga menampik anggapan apabila peraturan menteri tersebut hadir justru untuk mengikis budaya kritis di kampus. Ia justru menilai malah sebaliknya.

“Justru kami mendorong budaya yang kritis yang inovatif. Berpikir kritis harus tetap dibangun itu,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz