Menuju konten utama

Presiden Terima Masukan MA Sebelum Kabulkan Grasi

Alasan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi untuk Antasari Azhar karena pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Presiden Terima Masukan MA Sebelum Kabulkan Grasi
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) disambut Antasari Azhar setibanya di tempat acara syukuran kebebasannya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (26/11). Acara yang juga dihadiri sejumlah pejabat dan mantan Jaksa Agung ini diadakan dalam rangka ucapan syukur atas bebas bersyaratnya mantan Ketua KPK, Antasari Azhar atas hukuman pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen. ANTARA FOTO/muhammad Iqbal.

tirto.id - Kabar tentang pengabulan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah diklarifikasi oleh Staf Khusus Presiden Johan Budi, Rabu (25/1/2017). Keputusan mengenai pengabulan permohonan grasi itu telah ditandatangani Presiden Jokowi dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 23 Januari 2017.

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN (Jakarta) Selatan hari Senin kemarin," kata Johan seperti dikutip Antara.

Menurut Johan, alasan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi untuk Antasari Azhar karena pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan ke Presiden.

"Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden," kata Johan Budi.

Lebih lanjut Johan menyampaikan, di antara poin-poin dalam Keppres itu adalah pengurangan masa hukuman. "Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," kata Johan.

Kabar pengabulan permohonan grasi untuk Antasari itu bermula pada Rabu pagi ini. Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi Antasari Azhar.

"Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa [permohonan] grasi Antasari Azhar telah dikabulkan," katanya melalui pesan singkat yang diterima Tirto.id di Jakarta.

"Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi [surat grasi] itu," katanya seraya menjelaskan akan mengecek kabar itu ke PN Jakarta Selatan.

Antasari keluar dari LP Tangerang, Kamis 10 November 2016 dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009. PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Usai keluar penjara, kepada Tirto.id, Kamis (10/11/2016), Antasari enggan menyebut siapa pembunuh Nasrudin dan tak berniat membongkar kasus tersebut.

"Saya tidak mau bahas itu. Sudah saya ikhlaskan lahir dan batin semuanya setelah merenung dan membaca beberapa buku. Tidak ada keinginan membongkar kasus ini. Saya menyerahkan kepada Allah SWT dan Allah yang akan menunjukkan keadilan itu. Silakan Allah hukum mereka. Saya sudah jalankan hukum negara, akhirat mereka yang jalankan. Makanya sejak hari ini, keluar dari pintu lapas maka dendam, marah, benci dan kecewa sudah ditinggalkan di dalam semuanya. Sekarang saya pulang dengan hati bersih dan tidak mau bawa beban untuk keluarga," ujarnya.

Baca juga artikel terkait ANTASARI AZHAR BEBAS atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH