Menuju konten utama

Presiden Jokowi Segera Teken Perppu Kerahasiaan Perbankan

Presiden Joko Widodo akan segera meneken Perppu Kerahasiaan Perbankan. Perppu ini dinilai penting untuk bisa ambil bagian dari sistem pertukaran data otomatis keuangan antarnegara. Dari situ Indonesia bisa mengakses data kekayaan seseorang di dalam dan luar negeri.

Presiden Jokowi Segera Teken Perppu Kerahasiaan Perbankan
Presiden RI Joko Widodo. Antara foto/Prasetyo Utomo.

tirto.id - Presiden Joko Widodo akan segera meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kerahasiaan Perbankan. Perrpu ini dinilai penting guna mengantisipasi diterapkannya "Global Automatic Exchange Of Information".

Menurut Presiden Jokowi sistem pertukaran data otomatis keuangan antarnegara akan diterapkan secara efektif mulai Juni 2018. Lantaran itu, Presiden akan segera meneken Perppu tersebut.

"Masih dalam proses akan mengeluarkan Perppu tentang ini. Kalau tidak dikeluarkan Perppu karena UU memakan waktu lama," kata Presiden Jokowi, di Jakarta Internasional Expo (JI-Expo) Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/1/2017).

Berbicara dalam dalam acara sosialisasi tahap akhir amnesti pajak itu Presiden Jokowi mengatakan semua negara telah sepakat dan menandatangani pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Dengan pertukaran data tersebut, ke depan diharapkan tidak ada seseorang pun yang bisa menyembunyikan hartanya di dalam maupun di luar negeri.

"Tidak bisa lagi menghindari pajak. Ini sudah semua negara tanda tangan, kalau Perppu itu tidak dikeluarkan, maka kita dikucilkan karena dianggap negara yang tidak kredibel, dianggap negara ecek-ecek," ujar Presiden Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah membangun kepercayaan terhadap di dunia internasional. Oleh karena itu tidak bisa menghindari dari kesepakatan pertukaran data otomatis terkait informasi keuangan tersebut.

Usai acara, Presiden mengungkapkan sebenarnya aturan tersebut harus berupa Undang-undang, namun aturan regulasi pertukaran data otomatis tersebut harus disetorkan pada Juli 2017 ini sehingga dikeluarkan Perppu.

"Diwajibkan memasukkan aturan itu regulasi itu sebetulnya UU, diperkirakan lama dan itu harus dimasukkan pada Juli 2017 sehingga dipersiapkan Perppu saja dan nanti akan konsultasikan dengan DPR," tutur Jokowi.

Pada Jumat pekan lalu, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, telah menyatakan mendukung rencana penerbitan Perppu tentang Kerahasiaan Perbankan tersebut.

Mirza berpendapat Perpu itu diperlukan karena selama ini upaya pemerintah untuk mengumpulkan data kekayaan para wajib pajak di Indonesia terkendala oleh pasal Kerahasiaan Data Nasabah Deposit di perbankan.

"Kalau data nasabah kredit tidak rahasia. Padahal kami ingin tahu juga apakah ada yang menyimpan kekayaannya di luar negeri," ujar Mirza pada Jumat (24/2).

Dengan Perppu tersebut, Mirza menambahkan, Indonesia memiliki akses untuk melacak data kekayaan para wajib pajak di luar negeri. Namun, untuk bisa melaksanakannya dibutuhkan adanya kesepakatan dengan negara-negara lain.

"Ini namanya Automatic Exchange of Information. Indonesia bisa mendapatkan data-data dari suatu negara, tapi negara itu juga harus bisa minta data warga negaranya yang ada di Indonesia. Karena kalau tidak begitu, tidak adil," ujar dia.

Sementara itu, pada Kamis kemarin, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mulya E. Siregar menyatakan Perppu Kerahasiaan Perbankan akan diterbitkan untuk mengganti empat pasal terkait dengan rahasia perbankan.

"Keempat pasal itu ada di UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," kata Mulya.

Perpu ini siap diterbitkan pada awal April 2017. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan draft Perpu saat ini telah sampai pada tahap diskusi dengan DPR RI.

"Perppu direncanakan selesai sebelum Mei, atau saat tax amnesty sudah selesai. Soalnya draft-nya sudah jadi juga," kata Ken.

Baca juga artikel terkait PERPPU KERAHASIAAN PERBANKAN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH