tirto.id - Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat ikut aktif terlibat dalam pengawasan penggunaan Dana Desa. Menurut dia, program Dana Desa adalah salah satu program andalan pemerintah untuk memeratakan pembangunan dan mengurangi ketimpangan di perdesaan. Karena itu, penting untuk memastikan penggunaan dana desa berada pada jalur yang tepat.
"Kami tahu ada kurang lebih 900 kepala desa yang ditangkap karena dana desa. Tapi dari 74.000 desa yang ada, bahwa ada yang belok, kami tidak tutup mata,” kata Jokowi di Lapangan Olahraga Kerkof Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (17/10/2017) seperti dikutip Antara.
Dia melanjutkan, “Tetapi dari hasil survei yang kami lakukan, banyak juga yang tepat sasaran. Memang perlu diperbaiki prosedurnya agar lebih sederhana, juga diperbaiki pengawasannya."
Jokowi mengakui dalam pelaksanaan realisasi Dana Desa memang masih dibutuhkan perbaikan sistem, prosedur, dan pengawasannya agar dana tersebut dapat lebih memajukan desa.
Dia menambahkan Dana Desa ditransfer langsung dari pusat menuju ke desa. Tanggung jawab realisasinya ada pemerintahan desa. Karena itu, masyarakat di desa juga harus ikut mengawasi dan mengontrol penggunaan dana itu.
"Tidak mungkin pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah mengikuti (semua kegiatan) begitu banyaknya desa," kata Jokowi.
Dia juga meminta semua kepala desa berinisiatif mendorong keterlibatan masyarakat dalam menentukan pemanfaatan Dana Desa. Menurut dia, apapun pemanfaatan dana desa tersebut diperbolehkan sepanjang itu merupakan hal-hal yang produktif dan dapat memajukan perekonomian desa.
"Yang paling penting, pengawasan yang paling baik itu adalah dari masyarakat," kata Jokowi.
Menurut perencanaan RAPBN 2018, pemerintah menetapkan pagu Dana Desa sebesar Rp60 triliun di tahun depan atau sama dengan APBN-P 2017.
Hingga awal Oktober 2017, realisasi belanja dana desa baru mencapai Rp40,5 triliun atau 67,51 persen dari pagu APBN-P tahun ini. Data periode sama di tahun lalu menunjukkan pencapaian lebih baik, yakni realisasi dana desa tercatat telah mencapai 80,47 persen.
Salah satu penyebab realisasi belum optimal hingga Oktober 2017 adalah karena masih ada desa yang belum menyerahkan laporan keuangan, minimal untuk penyerapan 50 persen, kepada pemerintah kabupaten/kota. Laporan itu merupakan syarat untuk pencairan dana desa tahap selanjutnya.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom