tirto.id - Presiden Jokowi kembali membentuk tim dalam menangani COVID-19. Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani per tanggal 3 September 2020.
"Tim pengembangan vaksin COVID-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," kutip Tirto berdasarkan pasal 2 Keppres tersebut, Senin (7/9/2020).
Pembentukan tim tersebut terdiri atas 3 tujuan. Pertama melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia. Kedua mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-19.
Ketiga adalah meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19. Terakhir melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.
Tim terbagi atas 3 bagian yakni tim pengarah, penanggung jawab dan pelaksana harian. Ketua pengarah tim pengembangan vaksin COVID-19 ialah Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dibantu dengan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menko Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Di level pengarah, tim berfokus pada pemberian arahan kepada penanggung jawab untuk pengembangan vaksin dan memantau serta evaluasi percepatan pengembangan vaksin COVID-19.
Sementara itu, tim penanggung jawab diserahkan Menteri Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro. Bambang dibantu dua wakil yakni Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri BUMN Erick Thohir. Kemudian ditambah 5 anggota yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM).
Penanggung jawab bertanggung dalam membantu pengarah dalam pengembangan vaksin. Selain itu, tim penanggung jawab bertugas merumuskan program strategis pengembangan vaksin, koordinasi pengendalian pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin, pengawasan serta pelaporan pelaksanaan percepatan vaksin kepada presiden dan tim pengarah.
Sementara itu, susunan pelaksana harian terdiri atas koordinator pelaksana harian yang merangkap anggota dan anggota. Pelaksana harian terdiri atas unsur Kemenristek/BRIN, Kemenkes, Kementerian BUMN, Kemenlu, Kemenperin, Kemendag, Kemendikbud, BPOM, LIPI, BPPT, perguruan tinggi dan badan usaha.
Tim pelaksana harian memiliki fungsi percepatan pengembangan vaksin seusai program strategis. Kemudian menyusun, menetapkan dan melaksanakan rencana aksi kegiatan percepatan pengembangan vaksin. Tim juga mengerahkan sumber daya nasional untuk percepatan pengembangan vaksin hingga konsolidasi, fasilitasi kerja antar-pemerintah dalam pengembangan vaksin dari sejak masih benih hingga distribusi. Tim juga melaporkan kepada presiden.
Dalam Keppres tersebut juga menetapkan pembentukan sekretariat yang berada di lingkungan BRIN. Selain itu, ketua tim penanggung jawab tim percepatan vaksin diharuskan berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional satu kali dalam tiga bulan. Kemudian, tim harus melaporkan kepada presiden dan tim pengarah paling tidak 1 kali dalam 6 bulan.
"Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," bunyi pasal 15 poin 1 keppres tersebut. Apabila berakrhir tugas, kegiatan pengembangan vaksin diserahkan kepada Kemenristek/BRIN.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri