Menuju konten utama

Presiden Akan Hapus 3000 Perda Penghambat Pembangunan

Menurut Jokowi salah satu hal menyebabkan terhambatnya proses pembangunan infrastruktur di Indonesia adalah administrasi yang rumit dan bertele-tele untuk itu Presiden berkeinginan untuk memangkas sekitar 3.000 Peraturan Daerah.

Presiden Akan Hapus 3000 Perda Penghambat Pembangunan
Presiden Joko Widodo. Antara foto/Setpres/Cahyo.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, salah satu faktor yang menyebabkan terhambatnya proses pembangunan infrastruktur di Indonesia adalah administrasi yang rumit dan bertele-tele. Untuk itu, dalam waktu dekat ini Presiden akan memangkas sekitar 3.000 Peraturan Daerah (Perda).

"Sebentar lagi, dalam minggu-minggu ini yang mau saya hapuskan ada 3.000 Perda. Tanpa kajian. Langsung hapus gitu saja," kata Presiden saat menyaksikan penandatanganan beberapa proyek strategis/prioritas nasional di Istana Negara, Kamis (9/5/2016).

Dengan dilakukannya pemangkasan tersebut, Presiden berharap agar peraturan dan regulasi tersebut tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha. "Memang, administrasi kita ini memang ruwet, rumit, bertele-tele. Itu yang menyebabkan lama. Meskipun sudah dipangkas banyak," kata Jokowi.

Presiden mencontohkan, hal tersebut bisa dilihat dari pembangunan infrastruktur listrik yang walaupun perizinannya sudah dipangkas dari 59 menjadi 22, proses pengerjaannya masih tetap lama.

"Sudah dipotong, berarti (tinggal) sepertiga kan, sudah dipotong dua pertiga, 70 persen sudah dikurangi, tapi masih lama juga, 22 (izin) itu masih lama," ujar Jokowi.

Terkait dengan pemangkasan tersebut, Presiden juga mengatakan tidak semua bentuk peraturan yang akan dihapus. "Saya mau potong, kalau di UU (Undang-Undang) tertulis, ya tidak bisa apa-apa. Tapi kalau hanya PP, Perpres, gampang, langsung detik itu juga dihapus," kata Jokowi.

Presiden juga mengatakan, menjadi sia-sia apabila pemerintah pusat sudah mengurangi dan menyederhanakan regulasi, tetapi di daerah-daerah masih ada Perda mengenai perizinan. Saat ini, kata Presiden, kecepatan pembangunan infrastruktur sangat dibutuhkan dan harus segera diselesaikan.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto