Menuju konten utama

Praperadilan Surya Anta Cs Harus Digelar Meski Polisi Tak Hadir

Polisi sudah dua kali mangkir saat praperadilan Surya Anta cs. Padahal demi keadilan pemohon, sidang harus segera digelar.

Praperadilan Surya Anta Cs Harus Digelar Meski Polisi Tak Hadir
Front Mahasiswa Bersatu menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang pra-peradilan atas penetapan tersangka terhadap Surya Anta dan lima mahasiswa Papua lainnya terkait kasus dugaan makar, Senin (11/11/2019) siang. tirto.id/Haris Prabowo

tirto.id - Polda Metro Jaya sudah dua kali tidak hadir dalam sidang praperadilan terhadap enam orang aktivis dari Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-West Papua) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertama pada 11 November, lalu pada 25 November. Hakim tunggal Agus Widodo mengatakan sidang akan digelar kembali pada 2 Desember nanti.

Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere ditangkap beberapa hari setelah berdemonstrasi sembari mengibarkan bendera bintang kejora--simbol kultural orang Papua--di Istana Negara, Jakarta, pada 28 Agustus 2019.

Demonstrasi tersebut digelar untuk menentang aksi rasisme, termasuk yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya--yang lantas memicu pula demonstrasi besar-besaran di Papua.

Anggota tim advokasi mereka lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 22 Oktober karena menganggap polisi melanggar prosedur hukum ketika menangkap, menggeledah, menyita alat bukti, dan menetapkan tersangka.

Tigor Hutapea, salah satu kuasa hukum, “menyatakan keberatan” terhadap sikap hakim yang lagi-lagi menunda sidang. Dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Senin (25/11/2019), ia mengatakan sebenarnya “tidak ada alasan lagi untuk menunda sidang.” Ini penting “agar persidangan bisa melangkah ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pemohon.”

Tigor merasa polisi sengaja “menghindari proses praperadilan” karena mereka sadar telah melakukan “banyak melakukan kesalahan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.”

Tapi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus tidak sepakat divonis demikian. Menurutnya ada alasan jelas kenapa mereka tak hadir dalam dua kesempatan pertama.

“Yang pertama datang, yang kedua ada kesalahan sedikit dari surat ke Polda Metro dan banyak kegiatan. Jadi [kami] sampainya telat," kata Yusri kepada reporter Tirto, Selasa (26/11/2019).

Ia lantas memastikan akan “hadir ke PN Jaksel tanggal 2.”

Anggota tim hukum lain, Oky Wiratama, membantah pernyataan Yusri. Kepada reporter Tirto, ia mengatakan baik pada saat sidang pertama dan kedua, hakim menunjukkan surat pemanggilan untuk polda, “dan hakim bilang pihak polda enggak memberi alasan/surat kenapa tidak hadir.”

Karena itu ia dan tim semakin yakin kalau memang ada yang salah dari penetapan tersangka para aktivis. Menurutnya ketidakhadiran polisi adalah bukti kalau mereka “tidak mempunyai bukti yang cukup dalam penangkapan tersangka.”

Yusri Yunus sendiri enggan menjawab apa saja yang mereka persiapkan untuk membuktikan tidak “melakukan kesalahan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan” seperti yang dituduhkan Tigor. “Biar divkum (divisi hukum) yang menangani,” katanya.

Harus Diselenggarakan

Praperadilan diatur dalam Pasal 82 ayat (1) KUHAP. Di sana dijelaskan kalau tujuan dari praperadilan adalah: memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian.

Dalam pasal yang sama dijelaskan para hakim harus sudah menjatuhkan putusan “selambat lambatnya tujuh hari.”

Masalahnya, seperti yang dinyatakan dosen hukum pidana Universitas Airlangga sekaligus peneliti di Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana Iqbal Felisiano, peraturan tersebut “tidak mengatur spesifik” terhitung sejak kapan tujuh hari yang dimaksud.

Tidak diatur pula soal paksaan atau sanksi bagi pihak-pihak terkait yang tidak hadir.

Karena itulah menurutnya polisi tidak bisa disebut tidak profesional hanya karena tidak datang sidang. Lagipula, katanya, termohon tidak datang di sidang awal praperadilan “kerap terjadi.”

Namun mengingat praperadilan adalah “kontrol horizontal terhadap pelaksanaan upaya paksa dan penetapan tersangka,” dan dalam rangka “kepastian hukum dan tegaknya hak pemohon,” menurut Iqbal “hakim seharusnya segera melaksanakan pemeriksaan” terlepas hadir atau tidaknya pemohon atau termohon.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino