tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyiapkan materi pemeriksaan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait dengan dugaan kasus korupsi Rp46 miliar.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan langkah selanjutnya ialah pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait kasus.
"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar koperatif dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka, apalagi menghambat penanganan perkara," ujarnya Ali kepada tirto, Rabu (22/1/2020).
Dalam persidangan praperadilan yang berlangsung pada Selasa (21/1/2020) kemarin. Hakim tunggal Akhmad Jaini menyatakan penetapan Nurhadi sebagai tersangka ialah sah secara hukum.
Ali mendaku sejak awal pihaknya sudah meyakini putusan tersebut, lantaran yang dilakukan tim penyidik KPK memang sah secara formil dan kuat secara substansi.
KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016.
"KPK akan terus melakukan penyidikan ini semaksimal mungkin dengan tetap dilakukan sesuai hukum dan menjunjung tinggi profesionalisme," ujarnya.
Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mendaku putusan hakim menolak gugatan praperadilan kliennya dapat diterima. Ia dan kliennya juga akan bersikap kooperatif dalam proses hukum selanjutnya.
Meski demikian, ia masih meyakini bahwa sangkaan yang dituduhkan kepada Nurhadi masih tidak benar.
"Kita bisa buktikan dalam proses persidangan. Apakah sangkaan ini benar atau tidak benar," kata Maqdir usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (21/1/2020).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri