tirto.id - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung Wibowo, berjanji akan memperkuat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2022 yang diteken pada era kepemimpinan Anies Baswedan. Dia menyebut akan menerbitkan pula peraturan daerah (perda) jika diperlukan.
Hal itu dikatakannya saat menanggapi curhatan warga yang rumahnya sempat hampir digusur dalam agenda blusukan ke Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (7/10/2024).
“Nanti kalau kami insyaallah mendapatkan amanah, maka Kepgub kita perbaiki supaya jaminannya lebih kuat. Kalau perlu nanti di-perda-kan,” kata Pramono dalam jawabannya.
Menurut Pramono, penerbitan perda akan menjamin kenyamanan dan keamanan warga yang tinggal di wilayah tersebut.
“Kalau sudah perda, bisa selamanya, Bu.Sehingga, dengan begini, ini menjadi jaminan bagi warga untuk bisa tinggal di tempat ini dengan tenang dan nyaman,” ujar Mantan Seskab itu.
Pun Pramono menegaskan akan melanjutkan kebijakan yang diteken oleh mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, agar peraturannya lebih mengikat.
“Kami akan lanjutkan apa yang menjadi kebijakannya Mas Anies. Dan kalau perlu, jangan hanya pergub, tapi dibuatkan perda supaya lebih mengikatlah gitu ya,” ujar Pramono.
Dalam kesempatan yang sama, Pramono juga menyoroti persoalan lansia. Menurut dia, bantuan sosial untuk lansia belum tersalurkan secara merata. Dia menyebut bahwa hal itu dikarenakan pendataan yang kurang baik.
“Kalau melihat di sini, persoalan yang utama yang untuk lansia aja belum terima, bahkan ada yang tadi umur 74. Kondisi juga, mohon maaf, kurang mampu belum menerima. Artinya, pendataannya buruk, kurang baiklah [sehingga] harus dilakukan perbaikan untuk itu,” kata Pramono.
Oleh karena itu, kata dia, harus dilakukan pendataan ulang agar bantuan sosial dapat dirasakan oleh semua lansia di Jakarta yang membutuhkan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi