tirto.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta akan menetapkan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Daerah Khusus Jakarta (DKJ) periode 2024-2029 pada 9 Januari 2025. KPUD Jakarta pun telah mengantarkan undangan penetapan kepada Pramono pada Minggu (5/1/2025).
"Kami mengantarkan undangan untuk penetapan penetapan calon terpilih yang akan kami laksanakan mungkin 2 atau 3 hari ke depannya. Kenapa kami harus datang langsung, karena kami harus menjelaskan posisinya bahwa kami belum bisa mengkonfirmasi penetapan calon terpilih," kata Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata, saat ditemui wartawan usai keluar dari rumah Pramono Anung di Jalan H. Ambas, Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2025).
Wahyu menerangkan, penetapan tersebut akan dihadiri seluruh pasangan calon, yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dan Ridwan Kamil-Suswono. Kemudian, kegiatan juga akan dihadiri juga oleh Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Pj Gubernur Jakarta, dan Binda Provinsi Jakarta.
Ketua Divisi Teknis KPUD Jakarta, Dodi Wijaya, menambahkan, KPUD Jakarta masih menunggu surat dari KPU RI untuk informasi waktu dan tempat penetapan kepala daerah hingga saat ini. Setelah ditetapkan, nantinya akan langsung diserahkan kepada DPRD Jakarta untuk pengusulan pengesahan calon terpilih.
"Selanjutnya akan dilakukan proses perlantikan yang dilakukan domain dari pemerintah pusat," ujar Dodi.
Menurut Dodi, tanggal pelantikan sendiri masih mengacu pada Pepres Nomor 80 Tahun 2024 di mana tertuang bahwa pelantikan kepala daerah tingkat gubernur akan dilakukan pada 7 Februari 2024 sesuai Pasal 22A Ayat 1 Perpres tersebut. Hal ini menanggapi kabar dari DPR, lewat Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, bahwa pelantikan kepala daerah akan diundur di bulan Maret 2025 dengan alasan menunggu hasil sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi rampung.
"Sejauh ini kan Pepres 80 masih menyatakan untuk pelantikan serentak di tanggal 7 Februari ya. Tentu ini domainnya pemerintah pusat. Kalau nanti akan ada revisi atau perbaikan dari Kepres 80 tentu kami akan mengikuti," ungkap Dodi.
Dodi mengatakan, pemunduran tanggal pelantikan akan diikuti dengan perubahan aturan dan penetapan tanggal baru untuk pelaksanaan pelantikan kepala daerah tingkat provinsi.
Dia pun enggan menanggapi pernyataan Komisi II DPR RI yang menyebut bahwa pelantikan diundur pada 13 Maret 2025. Menurut Dodi, hingga kini keputusan resminya belum diberlakukan dan disosialisasikan kepada KPUD.
"Apakah sampai sejauh ini Keppres Nomor 80 atau nanti ke depan mau ada revisi, tentu kami serahkan ke pemerintah pusat," tutur Dodi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher