tirto.id - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengusulkan Sandiaga Uno menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu juga didapuk sebagai Ketua Bappilu PPP.
Juru Bicara Bidang Politik Sandiaga Uno, Denny H. Suryo Prabowo menyebut pihaknya menyiapkan 100 simpul relawan untuk menyambut usulan PPP tersebut. Kekuatan itu telah terbentuk sejak Pilpres 2019 dan masih aktif hingga kini.
"Simpul relawan Sandi Uno terbesar yaitu Rumah SandiUno Indonesia (RSI), yang mendukung penuh keputusan DPP PPP untuk mengusulkan Bang Sandiaga Salahuddin Uno sebagai (bakal) calon wakil presiden mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo," kata Denny dikutip dari Antara, Senin 19 Juni 2023.
Menurut dia, tugas yang diberikan PPP kepada Sandiaga Uno itu sesuai dengan kapasitasnya. Sebagai praktisi bisnis yang andal, Sandiaga dinilai memiliki potensi cukup besar untuk membantu Ganjar dalam membangun sektor ekonomi sekaligus mendulang suara pemilih dari kelompok anak muda.
"Terutama adalah pada poin bagaimana PPP dapat berperan terhadap pembangunan ekonomi masyarakat, seperti yang ditugaskan oleh Presiden Jokowi kepada Bang Sandiaga," ucap Denny.
Meski demikian, Denny mengatakan Sandiaga menyerahkan keputusan bakal cawapres untuk Ganjar kepada PDI Perjuangan. Dia juga meyakini lobi-lobi PPP ke PDI Perjuangan dan anggota Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dapat berbuah positif.
"Kami masih menunggu dinamika politik selanjutnya dan berharap bisa ada kesepahaman antara PPP dengan PDI Perjuangan serta KIB," ujarnya.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.